TANGISAN kecil itu kembali pecah di sudut “Rumah Kita”, rumah singgah milik Yayasan Darah untuk Aceh. Di sana, Aqila Zainatun Khaira—bayi yang sejak usia dua bulan sudah akrab dengan ruang operasi dan obat-obatan—kembali harus menahan sakit karena obat yang dibutuhkannya tidak bisa diperoleh melalui BPJS.
Bagi keluarga Aqila, penyakit bukan lagi hal baru. Namun yang paling melelahkan justru ketidakpastian layanan kesehatan yang kini mereka hadapi.
Informasi memilukan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Kata dia, kondisi yang dialami Aqila menjadi gambaran nyata carut-marut penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di lapangan.
Menurut Alfian, Aqila pertama kali berobat pada 31 Januari 2022 saat usianya baru 2 bulan 14 hari. Tidak lama berselang, tepatnya pada 9 Februari 2022, bayi itu harus menjalani operasi ketika usianya belum genap tiga bulan.
Perjuangan itu belum berakhir. Pada 6 April 2026, orangtuanya kembali membawa Aqila berobat ke RSUD dr. Zainoel Abidin dengan keluhan epilepsi dan hidrosefalus.
Baca juga: Siapa “Peurahop” Mualem Teken Pergub JKA?
Saat itu keluarga masih bisa mengambil obat sodium valproate yang menjadi kebutuhan rutin Aqila untuk mencegah kejang.
Situasi berubah pada 7 Mei 2026. Ketika orangtuanya kembali datang untuk mengambil obat, BPJS disebut tidak dapat digunakan karena status kepesertaan tidak terdaftar. Setelah dilakukan pengecekan, keluarga Aqila justru tercatat dalam kategori desil 0 atau kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Ironisnya, status tersebut tidak otomatis membuat obat bisa diperoleh. Pihak rumah sakit disebut menyerahkan resep kepada keluarga agar obat ditebus sendiri di luar rumah sakit.
Alfian menjelaskan, Aqila mengalami kejang-kejang, dia tak boleh putus obat. Nyatanya, obat yang diharapkan tak bisa diperoleh di rumah sakit. “Inilah realita yang dihadapi masyarakat saat ini,” sambungnya.
Baca juga: Heboh! Flyer JKA Cantumkan Nomor Sekda hingga Jubir Disebar, Warga Jangan Tertipu
Kisah Aqila memperlihatkan sisi paling rapuh dari polemik penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Di tengah klaim pemerintah bahwa kebijakan baru JKA berjalan tanpa persoalan berarti, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Banyak keluarga pasien tidak memahami perubahan mekanisme layanan. Sebagian mendadak mengetahui status kepesertaan bermasalah ketika hendak berobat. Ada yang diminta melengkapi administrasi baru, ada pula yang akhirnya harus membeli obat sendiri karena layanan tidak dapat diakses.
Baca juga: Bukan Terbitkan Pergub JKA, Mualem Harusnya Lebih Prioritas Audit RSUDZA
Dalam kasus Aqila, masalah itu menjadi jauh lebih menyakitkan karena menyangkut obat rutin yang tidak boleh terputus. Keterlambatan obat bagi pasien epilepsi dapat memicu kejang berulang dan memperburuk kondisi kesehatan.
Situasi ini memunculkan kritik bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diterapkan terlalu terburu-buru tanpa pengawasan yang memadai di lapangan.
Menurut Alfian, selama ini pejabat pemerintah cenderung melihat implementasi kebijakan dari balik meja kerja dan laporan administratif, sementara kondisi nyata masyarakat tidak terpantau secara langsung. “Kalau kemarin pejabat pemerintah Aceh mengatakan tidak ada masalah, itu karena mereka hanya bekerja di atas meja. Tidak ada pengawasan ke lapangan,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan yang menyangkut layanan kesehatan masyarakat seharusnya disertai pengawasan ketat, terutama pada masa transisi penerapan aturan baru. Tanpa pengawasan, masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Di tengah perdebatan soal regulasi dan administrasi, Aqila hanya seorang anak kecil yang membutuhkan obat agar tubuhnya tidak kembali kejang. Namun bagi keluarganya, mendapatkan obat itu kini berubah menjadi perjuangan yang melelahkan.
Dan, di situlah wajah sebenarnya sebuah kebijakan diuji: bukan pada rapat dan konferensi pers, tetapi pada apakah seorang bayi sakit masih bisa memperoleh obat ketika dia paling membutuhkannya.[]












