KabarAktual.id – Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai sorotan. Pengamat ekonomi publik, Dr Safwan Nurdin, menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertabrakan dengan qanun, tetapi juga terkesan disusun secara mendadak dan dipaksakan sehingga memicu kontroversi berkepanjangan.
Menurut Safwan, lahirnya pergub tersebut berpotensi mengabaikan persoalan yang lebih penting dan mendasar di sektor kesehatan Aceh. Ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi, sehingga kebijakan tersebut rentan menimbulkan persoalan hukum dan penolakan di masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian masalah yang lebih urgen, yakni utang Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) kepada pihak ketiga yang disebut mencapai Rp350 miliar. Nilai tersebut, kata dia, setara dengan anggaran JKA yang kini justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Baca juga: RSUDZA Terlilit Utang Ratusan Miliar, Obat dan Stok Alkes Menipis
Safwan juga mendorong dilakukan audit investigatif terhadap dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan obat dan peralatan medis di RSUDZA, termasuk penelusuran mekanisme penunjukan vendor yang dinilai berkontribusi terhadap penumpukan utang. “Perlu ditelusuri bagaimana manajemen RSUDZA terus membuka utang baru, termasuk dengan Kimia Farma, sementara utang sebelumnya belum terselesaikan,” tandasnya.

Safwan meminta aparat pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi di rumah sakit tersebut. Selain itu, ia juga mendesak pembentukan tim independen guna membuka informasi yang selama ini terkesan ditutupi oleh manajemen RSUDZA.
Baca juga: RSUDZA Krisis Obat Imbas Kesulitan Bayar Utang ke Vendor
Safwan mengingatkan, RSUDZA merupakan rumah sakit rujukan tertinggi di Aceh yang menjadi tumpuan layanan kesehatan bagi sekitar 5,5 juta penduduk. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Pokir dan tata kelola anggaran
Lebih jauh, Safwan menilai polemik JKA dan pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPR mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran publik di Aceh. Persoalan utama, kata dia, bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan lemahnya kualitas pengelolaan.
Di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah, terutama dari skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta berkurangnya dana otonomi khusus, kinerja indikator sosial dan ekonomi Aceh dinilai masih bergerak lambat. “Ini menjadi sinyal kuat bahwa problem utama terletak pada tata kelola, bukan sekadar pada besaran anggaran,” kata Safwan.
Ia memaparkan, tingkat kemiskinan di Aceh hanya turun tipis dari sekitar 12,6 persen pada 2023 menjadi sekitar 12,2 persen pada periode 2025–2026, dengan jumlah penduduk miskin masih di atas 700 ribu jiwa. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka berada di kisaran 5,6 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Aceh berada pada kisaran 4–4,5 persen per tahun, namun dinilai belum inklusif. Ketimpangan antara wilayah perdesaan dan perkotaan masih tinggi, dengan tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai sekitar 14 persen. “Artinya, pembangunan belum sepenuhnya menyasar kelompok masyarakat paling rentan,” ujarnya.
Permasalahan juga terlihat pada sektor sosial, di mana angka stunting masih berada pada kisaran 29–30 persen dan rata-rata lama sekolah sekitar 9 tahun. Hal ini menunjukkan kualitas sumber daya manusia di Aceh masih tertinggal.
Dalam konteks kebijakan, Safwan menilai program JKA belum dikelola secara optimal, baik dari aspek pembiayaan, akurasi data penerima manfaat, hingga keberlanjutan program. Sementara itu, Dana Pokir dinilai cenderung terfragmentasi ke dalam program-program kecil yang kurang strategis. “Akibatnya, anggaran menjadi tidak fokus dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat relatif minim,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya perencanaan pembangunan yang belum terintegrasi dengan baik. Kebijakan kerap berorientasi pada penyerapan anggaran, bukan pada hasil nyata bagi masyarakat.
Selain itu, minimnya investasi pada sektor produktif dinilai memperburuk kondisi ekonomi daerah. Lapangan kerja tidak tumbuh signifikan, UMKM belum berkembang optimal, dan struktur ekonomi masih bergantung pada belanja pemerintah.
Safwan mengingatkan, jika polemik tata kelola anggaran seperti JKA dan Dana Pokir tidak segera dibenahi, Aceh berpotensi menghadapi tekanan ekonomi yang lebih serius, termasuk risiko terjebak dalam pertumbuhan rendah (low growth trap).“Jika tidak ada perubahan, Aceh berisiko masuk dalam jebakan pertumbuhan rendah,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya pembenahan mendasar dalam pengelolaan anggaran dan arah kebijakan pembangunan, termasuk beralih ke pendekatan berbasis hasil serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas. “Tanpa perbaikan signifikan, Aceh akan terus berada dalam siklus yang sama: anggaran besar, program banyak, namun kesejahteraan masyarakat tidak meningkat secara berarti,” pungkasnya.[]












