Siapa “Peurahop” Mualem Teken Pergub JKA?

Ilustrasi (foto: ChatGPT)

POLEMIK Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hari ini tidak sekadar soal angka dan kebijakan teknis. Ia telah berubah menjadi krisis kepercayaan publik—dan di titik inilah muncul satu pertanyaan yang menggelitik: siapa sebenarnya “peurahop” di balik keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem?

Istilah peurahop dalam konteks Aceh merujuk pada sosok yang membisikkan arah, memengaruhi keputusan, bahkan bisa menjadi “pengendali bayangan”. Ketika kebijakan strategis seperti pembatasan kuota JKA diambil dalam situasi yang tidak sepenuhnya dipahami oleh kepala daerah sendiri, maka pertanyaan ini menjadi relevan—bahkan mendesak.

Logo Korpri

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mualem sendiri mengaku tidak sepenuhnya memahami teknis JKA saat menandatangani dokumen pembatasan. Lebih jauh, keputusan itu disebut diambil dalam kondisi kesehatan yang tidak prima.

Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar soal miskomunikasi birokrasi. Ini adalah alarm serius tentang tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Mualem Akan Batalkan Kebijakan Pembatasan Kuota JKA?

Dalam prinsip good governance yang dirumuskan oleh World Bank, setiap kebijakan publik harus lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan berbasis pemahaman penuh oleh pengambil keputusan.

Tanpa itu, kebijakan berisiko menjadi produk manipulasi atau setidaknya hasil dari pengaruh aktor-aktor yang tidak terlihat.

Jejak Anggaran yang “Hilang”

Kecurigaan publik semakin menguat setelah Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkap dugaan hilangnya Rp300 miliar anggaran JKA dalam perencanaan 2026. Dari semula Rp430 miliar untuk periode Januari–Mei, angka tersebut menyusut drastis menjadi Rp130 miliar dalam dokumen final. Selisih Rp300 miliar inilah yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Baca juga: Warga Aceh Desil 8–10 tak Dapat JKA, Cek Keluarga Anda Masuk Desil Berapa Melalui Link Ini

Koordinator MaTA, Alfian, menyebut pengalihan anggaran ini diduga dilakukan dengan asumsi bahwa kekurangan akan ditutup melalui dana Transfer ke Daerah (TKD). Namun asumsi tersebut runtuh setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bahwa TKD harus difokuskan untuk penanganan bencana.

Dalam standar pengelolaan keuangan publik, praktik seperti ini jelas bermasalah. Organisation for Economic Co-operation and Development menekankan bahwa perubahan alokasi anggaran harus dilakukan secara transparan, berbasis justifikasi yang kuat, serta dapat diaudit publik. Ketika angka sebesar itu “menghilang” tanpa penjelasan, maka ruang spekulasi tak terelakkan.

Dugaan Korupsi Sistemik

Masalah JKA tidak berhenti pada angka. Ia merembet ke dugaan yang lebih serius: korupsi sistemik.

MaTA mengingatkan kembali kasus lama tahun 2016, ketika sekitar 460.000 data bermasalah dalam program JKA menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp64,8 miliar—namun tidak pernah dituntaskan secara hukum.

Kondisi ini sejalan dengan temuan Transparency International yang menyebut sektor kesehatan sebagai salah satu area paling rentan terhadap korupsi, terutama dalam skema pembiayaan publik dan pengadaan layanan.

Lebih problematik lagi, mekanisme pembayaran premi JKA yang dilakukan di muka untuk jutaan peserta tanpa transparansi data riil membuka celah moral hazard. Mengapa tidak menggunakan skema bertahap berbasis utilisasi layanan?Pertanyaan ini hingga kini belum dijawab secara terbuka.

Pergub yang “Datang Diam-Diam”

Keganjilan lain muncul dari lahirnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini ditandatangani pada 29 Januari 2026, namun baru disosialisasikan secara terbatas pada 30 Maret 2026—setelah polemik merebak.

Dalam prinsip transparansi kebijakan publik, keterlambatan sosialisasi seperti ini tidak bisa dianggap sepele. United Nations Development Programme menegaskan bahwa akses informasi yang tepat waktu merupakan elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Ketika kebijakan penting justru “disembunyikan”, maka wajar jika publik mencurigai adanya sesuatu yang ingin ditutupi.

JKA: Dari Simbol Perdamaian ke Ujung Tanduk

Perlu diingat, JKA bukan program biasa. Ia lahir sebagai bagian dari komitmen besar pasca Perjanjian Helsinki, yang menandai era baru bagi Aceh. Program ini menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat.

Namun hari ini, program tersebut justru berada di ujung tanduk—bukan semata karena keterbatasan fiskal, tetapi karena dugaan tata kelola yang buruk.

Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya?

Di tengah semua ini, pertanyaan tentang “peurahop” menjadi semakin relevan. Jika gubernur tidak sepenuhnya memahami kebijakan yang ia tandatangani, jika anggaran ratusan miliar berubah tanpa penjelasan, dan jika regulasi strategis lahir tanpa transparansi—maka logis untuk bertanya: siapa yang sebenarnya mengendalikan arah kebijakan?

Dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak boleh berjalan di balik bayang-bayang. Setiap keputusan harus dapat ditelusuri, setiap kebijakan harus memiliki penanggung jawab yang jelas.

Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. DPR Aceh harus menggunakan kewenangan pengawasannya untuk:

  • Membuka aliran anggaran Rp300 miliar secara detail
  • Mengaudit mekanisme pembayaran premi JKA
  • Memanggil seluruh pihak terkait, termasuk TAPA dan BPJS Kesehatan
  • Menguji ulang dasar kebijakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026

Tanpa langkah-langkah ini, krisis JKA berpotensi berubah menjadi krisis legitimasi pemerintah daerah.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menuntut jawaban soal anggaran. Publik menuntut kejelasan tentang siapa yang benar-benar memegang kendali. Dan, selama pertanyaan tentang “peurahop” itu belum terjawab, maka setiap kebijakan akan selalu berada di bawah bayang-bayang kecurigaan.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *