News  

Penzina dan Pemain Judol Dicambuk di Aceh Timur

KabarAktual.id – Lima pelaku pelanggaran syariat Islam, termasuk pasangan yang terlibat kasus mesum (khalwat), menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol-PP/WH Aceh Timur, Rabu (6/5/2026) pagi. Eksekusi disaksikan puluhan warga serta sejumlah pejabat daerah.

Hukuman ini dijalankan sebagai bentuk penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana seperti khalwat (zina) dan maisir (judi online).

Logo Korpri

Dari lima terpidana, empat orang merupakan pelaku khalwat, yakni Arahman T Ramli dan Nasnidar, kemudian Muhammad Mirza dan Setia Risna. Pasangan pertama dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 13 kali setelah dikurangi masa penahanan.

Mereka dijatuhi hukuman cambuk bervariasi antara 6 hingga 7 kali, sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur bekerja sama dengan Satpol-PP/WH dan turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta masyarakat.

Sebelum pelaksanaan cambuk, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. M. Thahir memberikan tausiah yang menekankan bahaya perzinaan dan pentingnya bertaubat.

Ia mengatakan pelanggaran syariat dapat berdampak serius, baik secara spiritual maupun sosial, dan mengingatkan bahwa hukuman cambuk merupakan peringatan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. “Jangan tunda taubat, karena kehidupan dunia ini singkat. Hukuman ini menjadi pengingat agar tidak terjerumus lebih jauh dalam dosa,” ujarnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat. Pemerintah setempat berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Selain itu, kegiatan ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh di wilayahnya, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.[]

Logo Korpri Logo Korpri