KabarAktual.id — Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh beredar luas di masyarakat. Isinya mengumumkan pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Yang membuat geger, dalam flyer itu tercantum sejumlah nomor telepon seluler untuk pengaduan layanan BPJS. Nomor-nomor tersebut diklaim milik pejabat penting di lingkungan Pemerintah Aceh.
Di antaranya Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, hingga Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, memastikan flyer tersebut tidak benar. Ia menyebutnya sebagai hoaks. “Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harap masyarakat tidak mudah percaya,” ujarnya lewat pernyataan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Nurlis menegaskan, Pemerintah Aceh tidak pernah menyebarkan nomor pribadi pejabat untuk layanan pengaduan. Penanganan kendala JKA, kata dia, telah disiapkan melalui petugas resmi di seluruh rumah sakit pemerintah.
Sejak flyer itu beredar, Nurlis mengaku menerima banyak pesan dari nomor tak dikenal. Isi pesan mayoritas serupa, menanyakan berbagai persoalan BPJS hingga keberadaannya. “Pesannya mirip-mirip. Hanya sedikit diedit. Sepertinya sudah disiapkan oleh operator, lalu disebar ke banyak nomor,” katanya.
Nurlis mengaku belum mengetahui motif di balik penyebaran flyer tersebut. Namun ia menegaskan, penyebaran nomor telepon tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Nomor telepon itu data pribadi yang dilindungi. Tidak boleh disebarkan sembarangan,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan itu, pelaku penyebaran data pribadi tanpa hak terancam pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sanksi juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Nurlis, doxing bukan sekadar pelanggaran hukum. Tindakan itu juga berbahaya karena bisa digunakan untuk intimidasi, pelecehan, hingga penipuan. “Ini bisa membungkam, meneror, bahkan membuka peluang kejahatan lain. Jadi masyarakat harus waspada,” pungkasnya.[]












