News  

Fotokopi e-KTP Langgar UU PDP, Bisa Dihukum hingga Rp5 Miliar

Teguh Setyabudi

KabarAktual.id — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa kebiasaan menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.Peringatan itu disampaikan Teguh di Kota Depok, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan bahwa e-KTP saat ini tidak lagi perlu difotokopi karena sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemilik kartu. “Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” kata Teguh.

Logo Korpri

Ia menjelaskan, data dalam e-KTP dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader sehingga lembaga atau instansi tidak perlu lagi meminta salinan fotokopi KTP masyarakat.“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ,” ujarnya.

Menurut Teguh, penggunaan card reader menjadi solusi yang lebih aman untuk mengakses data identitas tanpa harus menggandakan dokumen fisik yang memuat informasi pribadi warga.

Pernyataan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65 UU PDP, setiap orang dilarang menyebarkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data e-KTP, secara melawan hukum.

Sementara itu, Pasal 67 UU PDP mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi berupa hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Karena itu, Teguh mengimbau lembaga maupun instansi pelayanan agar mulai meninggalkan praktik fotokopi e-KTP dan beralih menggunakan sistem pembacaan data elektronik yang lebih aman serta sesuai aturan perlindungan data pribadi.[]

Logo Korpri Logo Korpri