News  

Berbahaya!!! Bakal Memandulkan Fungsi Pers, SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran

Ketua SPS Aceh, Muktaruddin (foto: Ist)

KabarAktual.id – Draf revisi Undang-undang Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI, dinilai, bertujuan melemahkan fungsi pers. Substansinya justeru sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pendapat itu disampaikan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktaruddin Usman, dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Rabu (26/3/2025) malam. Selain berpotensi mengancam kebebasan pers, kata dia, RUU itu diduga bakal membatasi independensi jurnalisme, serta menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Menurut Muktar, beberapa poin dalam revisi UU Penyiaran sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran yang berpotensi membungkam jurnalisme kritis dan mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Muktaruddin.

Karena itu, ia bersama komunitas pers yang tergabung dalam SPS Aceh menolak dengan tegas menolak segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. “Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” lanjut Muktar.

Selain itu, SPS Aceh menyoroti upaya untuk memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol konten jurnalistik. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. SPS Aceh juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ini.

“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tegas Muktarrudin Usman.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, ia bertekad untuk terus mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran dan berjuang demi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Tentang SPS Aceh

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh adalah organisasi yang mewadahi perusahaan pers di Aceh dan berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme jurnalisme, serta pengembangan industri media di Aceh dan Indonesia secara umum.

SPS Aceh telah aktif dalam berbagai kegiatan advokasi pers, pelatihan jurnalisme, dan penguatan ekosistem media di tingkat lokal dan nasional. Sebagai bagian dari SPS Pusat yang berdiri sejak 1946, SPS Aceh terus berperan dalam memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *