PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal diperkenalkan dengan bangga sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Terdengar mulia. Melalui MBG, pemerintah ingin mengatasi persoalan gizi, stunting, dan ketimpangan akses pangan bagi anak-anak Indonesia.
Karena itu, secara normatif, tujuan tersebut sulit untuk ditolak.
Tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya berangkat ke sekolah dalam keadaan lapar. Tidak ada warga negara yang menentang upaya negara memperbaiki kualitas gizi generasi muda.
Namun, seiring perjalanan program tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang benar-benar tegas. MBG ini sebenarnya program sosial atau kegiatan bisnis?
Pertanyaan itu penting karena menyangkut tata kelola, akuntabilitas, hingga pertanggungjawaban hukum ketika terjadi masalah di lapangan.
Sebab, dalam praktiknya, MBG menampilkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, program ini dipresentasikan sebagai misi sosial negara. Narasi yang dibangun adalah negara hadir memberi makan anak-anak Indonesia demi masa depan bangsa. Karena itu, pelaksanaannya banyak melibatkan yayasan sebagai mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Secara umum, masyarakat memahami yayasan sebagai badan hukum yang bersifat nirlaba. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk membagikan keuntungan kepada pendiri maupun pengurus.
Namun di sisi lain, berbagai fakta menunjukkan bahwa MBG juga memiliki karakteristik yang sangat kuat sebagai kegiatan bisnis. Karena begitu menyilaukan aspek keuntungan di dalamnya, sangat banyak orang yang tertarik menceburkan diri ke dalam bisnis ini. Bukan orang biasa, mereka yang berpangkat, para politisi, dan publik figur berlomba-lomba menguasai titik SPPG. Tentu bukan untuk mengabdi. Mereka ingin mendapatkan keuntungan.
Belakangan publik dikejutkan oleh kasus dugaan jual beli titik SPPG yang menyeret mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, munculnya dugaan praktik semacam itu menunjukkan bahwa titik operasional MBG memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan diperebutkan oleh berbagai pihak.
Jika suatu kegiatan melahirkan persaingan mendapatkan akses, menghasilkan keuntungan, mengelola arus dana besar, dan melibatkan jaringan pemasok makanan, maka sulit untuk mengatakan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan aktivitas sosial.
MBG Bisnis Katering Skala Nasional
Apabila dicermati secara objektif, MBG sebenarnya lebih menyerupai bisnis katering dalam skala terbesar yang pernah dijalankan negara Indonesia.
Setiap hari terdapat proses pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, pengelolaan tenaga kerja, pengawasan mutu, hingga pembayaran jasa kepada penyelenggara. Semua unsur itu merupakan karakteristik utama sebuah usaha jasa makanan.
Perbedaannya hanya satu: sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam konteks ekonomi publik, ketika negara membeli barang atau jasa menggunakan uang rakyat, maka prinsip-prinsip tata kelola yang baik harus diterapkan secara ketat. Harus ada transparansi, persaingan yang sehat, pengukuran kualitas, audit, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas apabila terjadi kegagalan layanan.
Karena itu, apabila MBG adalah kegiatan bisnis, maka pelaksanaannya seharusnya mengikuti logika bisnis yang sehat dan tunduk pada seluruh konsekuensi hukumnya.
Salah satu persoalan yang berulang muncul dalam pelaksanaan MBG adalah kasus keracunan makanan.
Dalam dunia usaha jasa makanan, tanggung jawab penyedia jasa terhadap konsumen sangat jelas. Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan konsumen sakit, maka terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
Konsumen memiliki hak untuk memperoleh makanan yang aman dan layak konsumsi. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masalahnya, dalam pelaksanaan MBG, posisi pertanggungjawaban sering kali terlihat kabur. Ketika makanan bermasalah, publik kesulitan memahami siapa yang harus dimintai tanggung jawab secara langsung. Apakah yayasan, pengelola SPPG, pemasok bahan baku, pemerintah daerah, atau Badan Gizi Nasional?Ketidakjelasan inilah yang berpotensi terus melahirkan polemik.
Penyelenggara memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan dana program, tetapi ketika terjadi kerugian pada penerima manfaat, mekanisme pertanggungjawabannya sering tidak terlihat sejelas hubungan antara produsen dan konsumen dalam dunia usaha pada umumnya.
Label “Gratis” yang Menyesatkan
Istilah “gratis” dalam MBG juga patut diperdebatkan secara konseptual. Tidak ada sesuatu yang benar-benar gratis dalam kebijakan publik. Makanan yang dibagikan kepada siswa tidak jatuh dari langit. Seluruh pembiayaannya berasal dari APBN yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya.
Dengan kata lain, rakyat tetap membayar program tersebut, hanya mekanisme pembayarannya dilakukan secara kolektif melalui negara. Ketika istilah ini digunakan secara berlebihan, muncul risiko penyederhanaan yang menyesatkan. Publik dapat diarahkan untuk melihat MBG semata-mata sebagai pemberian cuma-cuma dari pemerintah, padahal dana yang digunakan merupakan uang masyarakat sendiri.
Buka Dapur Umum Saja
Pertanyaan berikutnya menjadi sangat relevan: jika tujuan utama MBG adalah membantu anak-anak yang mengalami kekurangan gizi, mengapa negara tidak membangun sistem layanan pangan publik yang sepenuhnya berada di bawah kendali negara?
Dalam banyak negara, program bantuan makanan dijalankan melalui dapur komunitas, kantin sekolah publik, atau sistem penyediaan pangan yang dikelola langsung oleh institusi negara dan pemerintah daerah. Model seperti itu memang tidak otomatis bebas masalah, tetapi setidaknya garis pertanggungjawabannya jauh lebih jelas.
Jika negara benar-benar ingin memastikan tidak ada anak Indonesia yang kelaparan, maka yang dibutuhkan adalah infrastruktur pelayanan publik yang kuat, bukan sekadar jaringan mitra yang bekerja berdasarkan kontrak pengelolaan anggaran. Untuk menyelesaikan permasalahan anak Indonesia yang tidak makan, cukup dibuat dapur umum saja. Tidak usah ribet bentuk SPPG-SPPG segala. Boros dan jadi lahan korupsi.
Perdebatan ini tentu tidak berarti menolak tujuan mulia MBG. Yang dipersoalkan adalah desain tata kelolanya.
Lama-lama Tambah Kompleks
Seiring bertambahnya anggaran dan meluasnya cakupan program, MBG berpotensi menghadapi kompleksitas yang semakin besar. Semakin banyak pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari program tersebut, semakin besar pula kepentingan yang akan terbentuk di sekelilingnya. Pada titik tertentu, pembelaan terhadap program bisa saja tidak lagi didasarkan pada keberhasilan mencapai tujuan gizi, melainkan pada kepentingan mempertahankan aliran manfaat ekonomi yang tercipta.
Akibatnya, kritik terhadap kualitas makanan, kasus keracunan, menu yang berulang, makanan yang tidak dimakan siswa, hingga potensi pemborosan anggaran berisiko tenggelam oleh perdebatan politik. Padahal ukuran keberhasilan MBG seharusnya sederhana: apakah anak-anak Indonesia menjadi lebih sehat, lebih bergizi, dan lebih siap belajar. Bukan berapa banyak pihak yang memperoleh keuntungan dari rantai pelaksanaannya.
Saatnya untuk Tegas
Presiden Prabowo memiliki posisi paling strategis untuk mengakhiri kerancuan dalam pelaksanaan program kebanggaannya. Jika MBG adalah program sosial, maka negara harus menjelaskannya sebagai pelayanan publik yang mengutamakan misi kemanusiaan dengan sistem pertanggungjawaban yang tegas dan transparan.
Sebaliknya, jika MBG merupakan model kemitraan usaha yang melibatkan penyelenggara profesional untuk menyediakan makanan bagi siswa, maka pemerintah perlu mengakuinya sebagai aktivitas ekonomi yang tunduk pada prinsip persaingan, standar mutu, perlindungan konsumen, audit ketat, serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran.
Yang tidak boleh terjadi adalah mempertahankan posisi di antara keduanya: menikmati fleksibilitas sebagai program sosial ketika diminta pertanggungjawaban, tetapi menjalankan logika bisnis ketika berbicara mengenai pengelolaan dana dan keuntungan.
Pada akhirnya, persoalan utama MBG bukan terletak pada niat membantu anak-anak Indonesia. Tujuan itu tetap mulia dan layak didukung.
Persoalannya adalah apakah negara mampu membangun sistem yang jujur, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan tujuan tersebut. Sebab uang yang digunakan adalah uang rakyat.
Ketika program dijalankan atas nama kepentingan rakyat, maka rakyat berhak memperoleh jawaban yang jelas atas satu pertanyaan sederhana: apakah MBG benar-benar program sosial atau bisnis yang dibiayai negara?[] Syarbaini Oesman












