KabarAktual.id – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan tidak akan mundur dalam upayanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Meski gugatan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal) oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Bonatua mengaku telah memperoleh bukti baru (novum) yang diyakininya dapat membantah alasan kedaluwarsa yang menjadi dasar penolakan perkara.
“Kita kan sudah bilang di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak boleh disidangkan?” kata Bonatua di PTUN Jakarta, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menolak memeriksa pokok perkara dengan alasan objek gugatan telah melewati batas waktu pengajuan dan berkaitan dengan peristiwa Pemilu 2014 serta Pemilu 2019. Hakim juga menilai perkara tersebut tidak lagi masuk dalam ruang lingkup sengketa yang dapat diperiksa PTUN.
Namun Bonatua membantah anggapan bahwa gugatan yang diajukan merupakan sengketa hasil pemilu. Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan KPU.
Ia menjelaskan, objek gugatan yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 453 Tahun 2014 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla serta Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, serta Keputusan KPU Nomor 1130 Tahun 2018 tentang penetapan pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“TUN-nya ini adalah keputusan KPU Nomor 453 dan keputusan KPU Nomor 1130 Tahun 2018. Saya ingin ini dibatalkan,” ujarnya.
Bonatua beralasan keputusan tersebut seharusnya tidak diterbitkan karena, menurutnya, terdapat persoalan administrasi pada dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Joko Widodo. “Kenapa dibatalkan? Seharusnya pasangan Pak Joko Widodo itu enggak boleh, karena ijazahnya terbukti melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tidak punya tanggal legalisir,” kata Bonatua.
Ia menilai ketentuan mengenai legalisasi ijazah mensyaratkan adanya tanggal pada dokumen yang dilegalisasi. Menurutnya, ketiadaan tanggal tersebut menjadi persoalan administratif yang perlu diuji melalui proses peradilan. “Nah, kalau enggak ada stempelnya, kalau enggak ada tanggalnya, berarti kan berlaku seumur hidup. Jadi kami pada intinya minta agar ini dibatalkan,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sah. Gugatan yang diajukan Bonatua masih berproses melalui mekanisme hukum di PTUN Jakarta.[]












