News  

Kejaksaan Bebaskan Roy Suryo dan dr.Tifa dari Tahanan

KabarAktual.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka selama proses hukum berlangsung. “Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Selain adanya jaminan keluarga, kejaksaan juga mempertimbangkan surat pernyataan yang dibuat oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Menurut Marcelo, kedua tersangka menyatakan kesediaan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan aparat penegak hukum, memenuhi kewajiban hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara. “Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud serta menjaga situasi kondusif,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka meski perkara yang menjerat mereka telah memasuki tahap penuntutan. Sebagai pengganti penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan melapor secara berkala kepada kejaksaan hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan selesai dilakukan

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Saat ini, berkas perkara keduanya telah memasuki tahap penuntutan dan menunggu proses persidangan di pengadilan.[]

bank aceh