Dijemput Pagi-pagi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap

Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

KabarAktual.id – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Informasi penangkapan dibenarkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.

Menurutnya, Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. “Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” kata Petrus.

Secara terpisah, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. “Ya benar, ditangkap,” ujar Azis.

Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, kliennya dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban lapor. “Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Ia menilai, apabila tujuan penyidik adalah untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tindakan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan tanpa perlu penangkapan. “Jika tindakan dimaksud dalam rangka tahap dua atau karena berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” katanya.

Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasus tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin pada 2 Juni 2026 menyatakan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim penyidik tidak lagi memerlukan perbaikan. “Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman saat itu.

Ia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan proses pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Namun, waktu pelaksanaannya belum diumumkan secara pasti.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga menyebut kasus yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu proses tahap II. Ia mengatakan kemungkinan adanya pemanggilan hingga penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik. “Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan. Namun itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Yakup.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa maupun status hukum terbaru keduanya dalam proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.[]

bank aceh