KabarAktual.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap temuan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Di tengah tekanan kas daerah, Pemko Banda Aceh diketahui menggunakan dana transfer yang dibatasi penggunaannya (earmarked) untuk membiayai belanja pegawai dan belanja barang jasa.
Kebijakan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 dan menjadi salah satu faktor yang memicu defisit riil daerah mencapai Rp111,40 miliar pada akhir tahun anggaran. Kesalahan fatal tersebut diyakini akibat tidak berjalannya fungsi pengawasan dari DPRK setempat.
Dari sejumlah percakapan diketahui, para anggota DPRK Banda Aceh rata-rata memanggil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dengan sebutan bunda. Panggilan itu menandakan keakraban hubungan antara pihak legislatif dengan eksekutif setempat.
Karena keakraban itu pula, diduga, pihak legislatif sungkan melakukan kritik terhadap kebijakan bunda. Contoh, soal penggunaan dana transfer pusat yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Viral di TikTok; DPRK Banda Aceh Adakan Rapat di Sebuah Hotel di Medan
Seperti catatan BPK, dana earmarked sebesar Rp25,35 miliar yang seharusnya digunakan untuk program dan kegiatan tertentu sesuai ketentuan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, justru dipakai menutup kekurangan kas daerah. “Dana transfer yang dibatasi penggunaannya tersebut digunakan untuk mendanai belanja barang dan jasa serta belanja pegawai,” tulis BPK dalam LHP.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh kepada auditor, penggunaan dana tersebut dilakukan atas arahan pimpinan untuk menghindari munculnya utang belanja yang lebih besar pada akhir tahun. Namun, BPK menegaskan langkah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal pada tahun berikutnya, termasuk berkurangnya alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Temuan itu menjadi bagian dari persoalan fiskal yang lebih luas. BPK menyebut penyusunan APBK Banda Aceh 2025 dilakukan tanpa mempertimbangkan secara realistis potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Sepanjang tahun 2025, Pemko Banda Aceh menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1,49 triliun. Namun realisasinya hanya mencapai Rp1,42 triliun atau 95,80 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp1,50 triliun dengan realisasi Rp1,43 triliun.
Baca juga: Banda Aceh Bisa Dipantau Real Time Lewat CCTV
Menurut auditor, kenaikan belanja tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan yang memadai sehingga memperburuk kondisi keuangan daerah. BPK juga menemukan Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Aceh terkait penyusunan APBK 2025.
Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.12/1371/2024, Pemko Banda Aceh sebenarnya diminta tidak menetapkan target pajak daerah sebesar Rp200,59 miliar karena tidak sesuai dengan tren realisasi tiga tahun sebelumnya. Namun target tersebut tetap dimasukkan ke dalam Qanun APBK 2025.Pada APBK Perubahan 2025, Pemerintah Kota juga diminta mengendalikan belanja pegawai yang telah melampaui batas serta merasionalisasi target pendapatan daerah. Akan tetapi rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
Akibatnya, realisasi belanja pegawai membengkak menjadi Rp588,59 miliar atau melampaui anggaran yang ditetapkan sebesar Rp553,73 miliar. Selain itu, BPK menemukan pengelolaan kas daerah tidak berjalan optimal. Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan pada beberapa bulan tertentu bahkan melebihi saldo kas yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga menimbulkan risiko kekurangan kas.
Kombinasi penggunaan dana terikat, minimnya saldo kas bebas, piutang transfer antar daerah sebesar Rp9,97 miliar, serta utang belanja yang mencapai Rp100,47 miliar pada 31 Desember 2025, akhirnya membentuk defisit riil daerah sebesar Rp111,40 miliar.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang dipimpin Sekretaris Daerah tidak melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja sesuai hasil evaluasi Gubernur Aceh. Di sisi lain, Kepala BPKK dinilai belum optimal mengendalikan pengelolaan keuangan daerah.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Wali Kota Banda Aceh bersama DPRK menyusun APBK tahun berikutnya berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja yang lebih realistis serta mematuhi hasil evaluasi pemerintah provinsi.
Selain itu, BPK merekomendasikan penyusunan strategi manajemen kas yang lebih kuat agar praktik penggunaan dana transfer khusus untuk menutup kebutuhan belanja rutin tidak kembali terjadi.[]












