PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali membuka satu persoalan mendasar yang selama ini menjadi “penyakit kronis” hubungan Aceh dengan Pusat, yakni soal Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Persoalan ini terlihat teknokratis, tetapi sesungguhnya menyangkut inti kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
Di tengah pembahasan revisi UUPA di Badan Legislasi DPR RI, perhatian publik sejauh ini lebih banyak tertuju pada isu perpanjangan dana otonomi khusus (otsus). Padahal substansi yang jauh lebih menentukan masa depan kekhususan Aceh justru berada pada soal siapa yang memiliki otoritas menyusun dan menentukan NSPK.
Dalam draft revisi yang sebelumnya disusun oleh tim Aceh dan telah diserahkan ke DPR RI, sebenarnya semangat penguatan kewenangan itu sudah mulai diperjelas. Aceh mengusulkan agar kewenangan penyusunan NSPK tertentu dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Aceh sesuai mandat kekhususan yang dijamin dalam UUPA.
Usulan ini bukan tanpa dasar. Selama hampir dua dekade implementasi UUPA sejak disahkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006, NSPK justru menjadi instrumen paling efektif yang digunakan pemerintah pusat untuk membatasi ruang gerak kewenangan Aceh. Banyak pasal dalam UUPA yang secara normatif memberikan kewenangan luas kepada Aceh, namun dalam praktiknya tetap tunduk pada regulasi kementerian di Jakarta.
Akibatnya, Aceh sering hanya menjadi pelaksana administratif dari kebijakan pusat, bukan pemegang otoritas substantif atas kekhususannya sendiri.
Baca juga: Pemotongan TKD; Cara Pintas Melenyapkan Otonomi
Paradoks ini terlihat jelas dalam banyak sektor strategis. Dalam pengelolaan sumber daya alam misalnya, berbagai kewenangan Aceh tetap dibatasi oleh NSPK kementerian teknis. Sebuah policy brief dari Center for Sustainable Geoscience and Advanced Research Universitas Indonesia mencatat bahwa kewenangan pengelolaan minerba di Aceh tetap harus “berpedoman pada NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.” Bahkan setiap proses perizinan harus melalui analisis risiko dan persetujuan pusat sehingga memperpanjang birokrasi dan mengurangi efektivitas kewenangan Aceh.
Padahal Pasal 7 UUPA secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus seluruh urusan pemerintahan kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan tertentu bidang agama.
Di atas kertas, Aceh memiliki otonomi luas. Tetapi dalam implementasi, kewenangan itu sering tersandera oleh regulasi turunan kementerian. Di sinilah letak paradoks terbesar UUPA: kekhususan diberikan secara normatif, tetapi dibatasi secara administratif.
Karena itu, perjuangan memasukkan kewenangan penyusunan NSPK oleh Aceh bukanlah tuntutan berlebihan. Justru di situlah makna sesungguhnya dari self-government yang selama ini dijanjikan dalam UUPA dan semangat MoU Helsinki 2005. Tidak mungkin Aceh menjalankan kekhususan secara penuh apabila standar, prosedur, dan mekanisme pelaksanaannya tetap sepenuhnya ditentukan pusat.
Jika NSPK tetap dikendalikan kementerian, maka revisi UUPA hanya akan menjadi perubahan kosmetik. Pasal-pasal mungkin terlihat kuat, tetapi pelaksanaannya tetap lumpuh. Pengalaman selama ini membuktikan banyak kewenangan strategis Aceh di bidang pendidikan, tata kelola pemerintahan, penguatan lembaga adat, hingga pengelolaan sumber daya alam berjalan setengah hati karena selalu menunggu “lampu hijau” regulasi pusat.
Baca juga: Saat “Helsinki” Sering Disuarakan Saja Jakarta Masih Ingkar …
Persoalan ini sesungguhnya bukan semata administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut politik hukum negara terhadap Aceh. Negara tampak belum sepenuhnya percaya pada konsep kekhususan Aceh. Padahal UUPA lahir bukan sekadar produk legislasi biasa, tetapi hasil kompromi politik dan perdamaian pasca konflik panjang antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dokumen MoU Helsinki sendiri menegaskan bahwa kebijakan administratif pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan Aceh harus dilakukan melalui konsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.
Semangat ini seharusnya diterjemahkan dalam penguatan kewenangan implementatif, termasuk dalam penyusunan NSPK.Karena itu, memaknai UUPA secara sempit melalui dominasi NSPK kementerian sama saja dengan mengerdilkan semangat perdamaian dan desentralisasi asimetris yang menjadi dasar lahirnya undang-undang tersebut.
Langkah DPRA dan Pemerintah Aceh yang terus mengawal revisi UUPA patut diapresiasi. Pada Mei 2025, DPRA bahkan telah menetapkan draf revisi UUPA sebagai bagian dari upaya memperkuat otonomi dan kekhususan Aceh. Kini pembahasannya telah masuk ke Baleg DPR RI.
Namun publik Aceh perlu memahami bahwa pertarungan terbesar revisi UUPA bukan hanya soal penambahan dana otsus atau perubahan redaksi pasal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kewenangan Aceh tidak terus-menerus dibatasi melalui instrumen regulasi pusat.
Sebab apabila “jantung kewenangan” tetap dikendalikan Jakarta melalui NSPK kementerian, maka otonomi khusus hanya akan menjadi slogan konstitusional tanpa makna praktis.
Dalam banyak model otonomi khusus di berbagai negara, daerah diberikan ruang menentukan standar dan mekanisme pelaksanaan kebijakannya sendiri. Aceh semestinya ditempatkan dalam kerangka itu, terlebih kekhususannya memiliki legitimasi historis, politik, dan yuridis yang kuat.
Karena itu, Badan Legislasi DPR RI perlu melihat persoalan NSPK bukan semata dari perspektif administratif, melainkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan keberlanjutan perdamaian. Negara justru akan terlihat kuat ketika mampu memberi ruang kepercayaan kepada daerah khusus untuk mengatur dirinya sendiri secara bertanggung jawab.
Pembahasan revisi UUPA memang masih berlangsung. Namun satu hal yang harus dijaga bersama adalah jangan sampai revisi ini justru memperlemah kewenangan Aceh. Revisi UUPA seharusnya menjadi momentum mempertegas otonomi khusus, bukan mempertahankan pola sentralisasi dengan wajah baru.
Jika persoalan NSPK tidak diselesaikan secara fundamental, maka problem implementasi UUPA akan terus berulang. Aceh akan tetap memiliki kewenangan tertulis, tetapi kehilangan kekuatan dalam praktik pemerintahan. Dan, di situlah sesungguhnya inti persoalan yang selama ini membuat banyak norma dalam UUPA sulit berjalan secara efektif.[]
Penulis: Direktur Lembaga Kajian Emirates Development Research (EDR) Aceh












