GELOMBANG penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini tidak lagi datang dari ruang-ruang diskusi publik semata. Tapi, sudah semakin massif.
Penolakan itu telah bergerak menjadi sikap politik dan administratif di tingkat kabupaten/kota. Sejumlah kepala daerah, terutama di wilayah barat-selatan Aceh, mulai mengambil langkah berbeda dengan Pemerintah Aceh. Mereka meminta rumah sakit dan puskesmas tetap melayani masyarakat seperti biasa tanpa menerapkan skema desil sebagaimana diatur dalam Pergub.
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan bahkan secara terbuka menegaskan, “Tidak ada pemberlakuan desil.” Sikap serupa, sebelumnya, juga muncul di sejumlah daerah lain yang memilih berdiri di sisi keresahan masyarakat.
Baca juga: Kesampingkan Pergub, Bupati Abdya dan Aceh Barat Tetap Layani Warga Meski Masuk Desil 8-10
Fenomena ini seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Aceh. Ketika pemerintah kabupaten/kota mulai mengambil posisi berbeda, itu menandakan satu hal penting: kebijakan tersebut gagal membangun legitimasi sosial dan politik di tengah masyarakat.
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sejak awal memang memantik kontroversi karena membatasi cakupan penerima JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi. Pemerintah Aceh memutuskan masyarakat pada desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung program JKA dengan alasan penyesuaian fiskal daerah.
Baca juga: Tak Ada Desil-desilan! Bupati Aceh Selatan Minta RS Layani Warga Seperti Biasa
Masalahnya, pendekatan teknokratis semacam ini tidak sesederhana membaca angka statistik. Di lapangan, banyak masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum mapan, tetapi tercatat dalam kategori “sejahtera.” Akibatnya, muncul ketakutan kehilangan akses layanan kesehatan. Keresahan itu bukan asumsi liar.
Beberapa kasus sudah terjadi. Anak tukang becak tercatat sebagai pasien desil orang kaya. Begitu juga anak sopir ojol yang tidak sanggup membayar rumah sakit gara-gara status kepesertaan JKA tiba-tiba tidak aktif.
Beberapa kasus itu mengindikasikan Pergub memang bermasalah sehingga muncul penolakan. Masyarakat, akademisi, anggota DPRA hingga DPD RI bahkan mendesak Pergub tersebut dicabut karena dinilai bertentangan dengan Qanun dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Di titik ini, Pemerintah Aceh semestinya tidak lagi bersikap resisten terhadap kritik publik. Ketika gelombang keberatan terus meluas, respons paling bijak bukan mempertahankan ego kebijakan, melainkan membuka ruang evaluasi secara jernih dan objektif.
Pemerintah harus menyadari bahwa ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada seberapa keras ia dipertahankan, tetapi seberapa besar ia mampu menjawab kegelisahan rakyat.
Jika sebuah regulasi justru melahirkan kecemasan sosial, memecah pandangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bahkan berpotensi mengganggu akses dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan, maka evaluasi total bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Apalagi, secara normatif, terdapat tudingan bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan Qanun JKA dan UUPA. Dalam sistem hukum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Karena itu, bila benar terdapat pelanggaran norma hukum sebagaimana disampaikan berbagai pihak, maka pencabutan Pergub menjadi langkah konstitusional yang harus ditempuh.
Yang juga perlu dihindari adalah pendekatan koersif dalam menghadapi kritik publik. Pemerintah Aceh jangan sampai tergoda menggunakan tekanan birokrasi, pendekatan keamanan, ataupun narasi intimidatif terhadap kepala daerah maupun kelompok masyarakat yang menyuarakan keberatan.
Cara-cara semacam itu hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan dan berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah konflik politik yang lebih luas.
Aceh memiliki pengalaman panjang menghadapi ketegangan sosial dan politik. Karena itu, sensitivitas terhadap kebijakan yang menyangkut hak dasar rakyat semestinya menjadi perhatian utama. Jangan sampai persoalan layanan kesehatan berubah menjadi sumber fragmentasi baru di tengah masyarakat.
JKA selama ini bukan sekadar program administratif. Ia telah menjadi simbol keberpihakan negara terhadap rakyat Aceh pasca-konflik dan pasca-damai. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan logika anggaran, tetapi juga membutuhkan empati sosial dan kebijaksanaan politik.
Gubernur Aceh perlu segera mengambil langkah yang lebih menenangkan. Duduk bersama DPRA, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, tenaga kesehatan, dan elemen masyarakat sipil untuk mencari formulasi baru yang lebih adil dan realistis.
Ruang dialog harus dibuka selebar-lebarnya sebelum polemik ini berubah menjadi ketegangan horizontal yang sulit dikendalikan. Sebab pada akhirnya, rakyat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam perdebatan ini. Mereka hanya ingin satu hal: kepastian bahwa ketika sakit, negara tetap hadir untuk mereka.[]












