News  

Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK, Pegawai Bea Cukai Lari Tunggang-langgang

Ahmad Dedi (baju putih) berlari menjauh dari wartawan (foto: Ist)

KabarAktual.id — Ulah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, ini bikin geli. Menghindari wartawan usai diperiksa, ia lari tunggang-langgang begitu keluar dari gedung KPK.

Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor barang, Jumat (8/5/2026). Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahmad Dedi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB.

Logo Korpri

Ketika sejumlah jurnalis mencoba meminta keterangan terkait pemeriksaannya, ia justru memilih kabur sambil berlari meninggalkan lokasi. “Jangan lari pak,” teriak wartawan yang mencoba mengejar.

Meski terus dipanggil, Dedi tetap berlari menjauh dari Gedung KPK menuju arah Hotel Royal Kuningan. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Kasus yang menyeret nama Ahmad Dedi merupakan perkara dugaan suap dan pengaturan jalur impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.

KPK menduga pemilik PT Blueray, John Field, berupaya meloloskan barang-barang impor palsu milik perusahaannya agar bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan sebagaimana mestinya.

Untuk memuluskan praktik tersebut, penyidik menduga terjadi pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Modus yang digunakan diduga dengan mengatur jalur impor barang sehingga produk yang masuk tidak melewati pemeriksaan ketat aparat kepabeanan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), barang impor wajib melalui mekanisme pengawasan tertentu yang dibagi dalam beberapa kategori jalur pemeriksaan guna menentukan tingkat pengawasan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi junto sejumlah pasal dalam UU KUHP terbaru.

Sementara pihak pemberi suap, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dijerat dengan pasal terkait pemberian suap dalam UU KUHP.[]

Logo Korpri Logo Korpri