KabarAktual.id — Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti potensi konflik kepentingan di balik langkah pemerintah menggandeng sejumlah “homeless media” sebagai mitra komunikasi. Faktor media nonkonvensional itu bisa memengaruhi opini publik secara luas tidak bisa dijadikan pertimbangan utama.
Menurut dia, pelibatan media digital nonkonvensional oleh pemerintah tetap harus diawasi ketat agar tidak memunculkan standar ganda dan persoalan akuntabilitas publik. “Ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi,” kata Amelia, Kamis (7/5/2026).
“Namun pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik,” lanjutnya.
Amelia mengatakan, fenomena yang kini disebut homeless media sebenarnya bukan hal baru. Model serupa, kata dia, telah muncul sejak era citizen journalism sekitar 10 hingga 15 tahun lalu melalui blog pribadi maupun kanal partisipatif yang difasilitasi media besar.
Baca juga: Qodari Sebut Gandeng “Homeless Media”, Sejumlah Akun Bantah Jadi Mitra Bakom
Ia mencontohkan sejumlah platform seperti Kompasiana, PasangMata Detikcom, hingga Indonesiana yang pernah menjadi ruang distribusi informasi publik sebelum media sosial mendominasi.
Menurut Amelia, perbedaan saat ini terletak pada perpindahan ekosistem informasi ke media sosial seperti TikTok, Instagram, X, dan YouTube yang membuat distribusi informasi berlangsung jauh lebih cepat. “Sekarang membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital,” ujarnya.
Amelia menilai homeless media masih berada di wilayah “abu-abu” karena memiliki pengaruh besar terhadap opini publik, tetapi banyak yang belum memiliki standar kerja jurnalistik sebagaimana media pers pada umumnya. “Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas,” katanya.
Karena itu, ia menilai pembaruan regulasi media digital menjadi tantangan yang harus segera dijawab pemerintah dan DPR. Menurutnya, banyak aturan yang masih disusun berdasarkan ekosistem media konvensional sehingga mulai tertinggal dibanding perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.
Dikatakan, ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional. “Karena itu DPR mencoba mengejar agar regulasi tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena berada di platform digital,” ujarnya.
Meski demikian, Amelia mengingatkan agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi aturan berlebihan yang justru membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. “Kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa Bakom menggandeng sejumlah homeless media yang tergabung dalam New Media Forum sebagai mitra komunikasi pemerintah.
Menurut Qodari, kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan komunikasi pemerintah melalui kanal digital yang kini menjadi realitas baru komunikasi publik. “Tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas komunikasi kita,” kata Qodari dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Beberapa media digital yang disebut terlibat di antaranya Narasi, Indozone, CXO Media, Kok Bisa?, USS Feed, hingga GNFI (Good News From Indonesia). Namun belakangan, sejumlah pihak yang disebut justru membantah telah menjadi mitra pemerintah. Akun Bapak2ID, Ngomongin Uang, hingga Narasi menyatakan belum pernah berkomunikasi dengan Bakom RI terkait kemitraan tersebut.[]










