News  

Oknum Bea Cukai Sewa Ruangan Khusus Tampung Hasil Korupsi, Puluhan Miliar dan Emas Disita KPK

KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Untuk menyimpan hasil kejahatannya, oknum Bea Cukai menyewa safe house khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan safe house tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tunai dan logam mulia yang diduga berasal dari praktik suap pengurusan impor. “Ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Disiapkan secara khusus dan disewa,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menampilkan dokumentasi sejumlah apartemen yang dijadikan safe house. Dari lokasi itu, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka. “Tim KPK mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk kediaman RZL, ORL, PT BR, serta safe house lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adapun rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:

  • Uang tunai Rp1,89 miliar
  • Uang tunai USD 182.900
  • Uang tunai SGD 1,48 juta
  • Uang tunai JPY 550.000
  • Logam mulia 2,5 kilogram setara Rp7,4 miliar
  • Logam mulia 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar
  • Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang oleh PT Blueray. Perusahaan tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
  • Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
  • Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray;
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *