width=
News  

BREAKING NEWS: Kantor Dinas Koperasi dan UKM Aceh Disegel Orang tak Dikenal

Dinas Koperasi UKM Aceh disegel (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kantor Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang berlokasi di Jalan Panglima Nyak Makam No. 12 Lampineung, Banda Aceh, disegel oleh orang tak dikenal, Kamis (9/7/2026) pagi. Beberapa spanduk berukuran besar dipasang di pintu gerbang masuk dan pagar kantor.

Hingga berita ini diturunkan, spanduk tersebut masih terpasang dan belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas aksi tersebut. Pada salah satu spanduk tertulis kalimat “KANTOR INI DISEGEL OLEH KAUM AKAR RUMPUT.”

Belum ada keterangan resmi terkait motif maupun pelaku pemasangan spanduk tersebut. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, yang dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.

Baca juga: Sempat Heboh Fiktif, Dinas Koperasi UKM Aceh Rilis Daftar Penerima Bantuan Becak 2026

Aksi penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah isu yang belakangan berkembang di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah polemik penyaluran bantuan becak barang di Kabupaten Pidie.

Kasus itu mencuat setelah muncul laporan yang menyebut sejumlah unit becak barang yang tercatat sebagai bantuan pemerintah diduga tidak lagi berada di tangan penerima yang tercantum dalam daftar. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyaluran bantuan serta validitas data penerima.

Menanggapi isu tersebut, Reza Ferdian sebelumnya membantah adanya bantuan becak fiktif. Bantuan tersebut, kata dia, telah disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat dan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan.

Menurut Reza, persoalan yang muncul terjadi setelah bantuan diserahkan kepada penerima. Ia menyebut terdapat oknum penerima yang diduga melakukan transaksi dan menerima sejumlah uang dari pihak lain setelah becak diterima.

Karena itu, Reza menegaskan persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penyaluran bantuan fiktif. Ia menyatakan seluruh penerima telah menandatangani dokumen serah terima dan bantuan telah disalurkan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, polemik bantuan becak tersebut terus menjadi perhatian publik. Para penerima beca bahkan mengaku pihak Dinas yang tidak menyerahkan becak dan memaksa mereka menerima uang sejumlah Rp3 juta per orang.

Sejumlah pihak mendesak dilakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan seluruh bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan program.[]

bank aceh