KabarAktual.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Meski demikian, majelis menolak sebagian tuntutan lain yang diajukan Roy Suryo, termasuk permintaan pemulihan harkat dan martabat. “Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya,” ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Sebelumnya, Roy Suryo optimistis gugatan yang diajukannya akan dikabulkan. Ia menilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam persidangan justru memperkuat argumentasi tim kuasa hukumnya.
Menurut Roy, ahli hukum pidana Aristo Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengakui adanya kesalahan dalam dokumen penangkapan dan penahanan yang menjadi dasar upaya paksa terhadap dirinya. “Saya berkali-kali juga senyum karena ini telak. Harusnya seorang ahli itu dihadirkan oleh pihak termohon, tetapi ternyata justru sangat menguntungkan pihak kami,” kata Roy usai sidang praperadilan pada Kamis (2/7/2026).
Roy berpendapat kesalahan penulisan dalam surat penangkapan dan penahanan merupakan cacat formil yang dapat memengaruhi keabsahan seluruh proses hukum berikutnya.
Putusan praperadilan ini menjadi babak terbaru dalam perkara yang menjerat Roy Suryo terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.[]












