KabarAktual.id — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam Interpol Red Notice. Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. “Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Untung mengatakan, setelah Red Notice diterbitkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap buronan yang melarikan diri ke luar negeri. “Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi buronan internasional,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan kasus Riza Chalid merupakan bagian dari upaya Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.
Masuk DPO Sejak 2025
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).
Anang menyebut, sejak saat itu penyidik memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid. Adapun status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025.[]












