Pale Vs Cambuk: Keu Soe Leuh?

Ilustrasi pertarungan Pale dan cambuk (foto: ChatGPT)

PALE atau palee dalam bahasa Aceh berarti palu. Benda ini bisa berfungsi sebagai alat kerja tukang bangunan, bisa pula berada di tangan hakim atau pimpinan rapat.

Kata itu pula yang digunakan sebagai nama alias seorang laki-laki yang disebut-sebut ajudan Ketua DPR Aceh berinisial YS (33); sosok yang kini menjadi perhatian publik setelah diamankan dalam kasus dugaan khalwat di sebuah hotel di Banda Aceh.

Penggunaan nama alias bukan hal asing di Aceh. Pada masa konflik, banyak kombatan GAM menggunakan nama samaran. Ada yang mengambil nama binatang, benda, bahkan istilah tertentu sebagai identitas lapangan.

Menariknya, nama Pale memiliki kedekatan simbolik dengan jabatan sang ketua.

Baca juga: Pale Adc Ketua DPRA Dilepas Usai Ditangkap Ngamar Dengan Perempuan di Hotel Banda Aceh

Sebagai pimpinan sidang DPRA, palu adalah benda yang nyaris tak pernah jauh dari tangannya. Ketukan palu menandakan keputusan telah diambil, disetujui, dan dinyatakan sah.

Palu adalah simbol kekuasaan.

Sebagaimana palu penting bagi seorang ketua, demikian pula Pale bagi atasannya. Seorang ajudan bukan sekadar pendamping. Ia memastikan agenda berjalan lancar, pertemuan tersusun rapi, dan berbagai urusan teknis terselesaikan.

Ketika Pale justru berlabuh di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), lalu terancam berhadapan dengan hukuman cambuk apabila terbukti melanggar Qanun Jinayat, persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar urusan pribadi. Bukan tidak mungkin dia butuh back up sang ketua.

Karena itu, kasus Pale telah berubah menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan syariat Islam di Aceh.

Baca juga: Wali Kota Illiza ke Pale: “Peugah Dumpeu Jeut, Proses Hukum Tetap Berjalan”

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyatakan YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan memperoleh penangguhan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, penangguhan penahanan memang sah. Tidak ada yang salah selama mekanisme yang sama berlaku untuk semua orang.

Masalahnya bukan pada penangguhan. Masalahnya menyangkut kepercayaan publik pada penegakan hukum yang selama ini terkesan tebang pilih.

Masyarakat Aceh terlalu sering menyaksikan kasus-kasus pelanggaran syariat yang semula ramai diberitakan, tetapi kemudian menghilang tanpa kejelasan. Publik tidak pernah mengetahui bagaimana akhir prosesnya. Apakah perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah, diputus, atau berhenti begitu saja di tengah jalan.

Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online Open BO di Aceh

Salah satu contoh yang masih diingat adalah kasus seorang oknum guru di lingkungan Kementerian Agama Aceh Jaya yang diamankan dalam dugaan pelanggaran syariat pada penghujung 2022 di Banda Aceh. Setelah pemberitaan mereda, perkembangan kasus itu nyaris tak lagi terdengar.

Apakah perkara tersebut telah selesai diproses?

Apakah ada supervisi dari lembaga terkait?

Apakah putusannya pernah diketahui publik?

Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memadai.

Di sinilah letak persoalan sesungguhnya.

Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan. Ia juga harus terlihat dilaksanakan secara adil. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan semata soal prosedur. Keadilan juga menyangkut keyakinan masyarakat bahwa hukum bekerja tanpa membedakan status sosial, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Ketika publik berulang kali menyaksikan kasus tertentu menguap tanpa penjelasan, sementara kasus lain dipublikasikan secara luas hingga pelakunya menanggung beban sosial yang berat, maka wajar apabila muncul dugaan adanya standar ganda.

Lebih berbahaya lagi jika masyarakat mulai percaya bahwa hukum hanya tegas kepada mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan. Padahal syariat Islam yang menjadi kekhususan Aceh dibangun di atas prinsip keadilan.

Dalam tradisi hukum Islam, kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Karena itu, kasus Pale bukan lagi semata perkara dugaan khalwat. Kasus ini adalah ujian bagi seluruh institusi penegak syariat di Aceh.

Publik tidak sedang meminta seseorang dihukum sebelum ada putusan pengadilan. Tidak pula sedang menghakimi seseorang yang masih menjalani proses hukum. Yang diminta masyarakat jauh lebih sederhana: transparansi, konsistensi, dan kepastian.

Jika proses hukum berjalan, tunjukkan kepada publik. Jika perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah, sampaikan. Jika telah diputus, umumkan. Jika ada penghentian perkara berdasarkan alasan hukum yang sah, jelaskan secara terbuka.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri.

Aceh telah menginvestasikan modal politik, sosial, dan moral yang besar untuk menegakkan syariat Islam. Karena itu, syariat tidak boleh berhenti pada razia, konferensi pers, atau operasi tangkap tangan yang ramai sehari lalu senyap selamanya.

Hukum harus bekerja sampai akhir. Tanpa kecuali. Tanpa dispensasi sosial. Tanpa perlakuan khusus.

Jika hukum keras kepada rakyat biasa tetapi lunak kepada mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya citra penegakan syariat. Yang rusak adalah rasa keadilan masyarakat.

Dan ketika rasa keadilan itu hilang, hukum tidak lagi dipandang sebagai penjaga moral publik, melainkan sekadar alat yang digunakan secara selektif.

Pale adalah ujian terbaru.

Waktu akan membuktikan apakah kasus ini benar-benar berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, atau perlahan menghilang sebagaimana berbagai perkara lain yang pernah memantik perhatian.

Masyarakat kini hanya bisa menunggu, sambil bertanya: Pale Vs cambuk, keu soe leuh (siapa yang lebih kuat)?[]

bank aceh