News  

Wali Kota Illiza ke Pale: “Peugah Dumpeu Jeut, Proses Hukum Tetap Berjalan”

KabarAktual.id — Penanganan perkara dugaan khalwat YS alias Pale (33), sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, sosok yang disebut-sebut ajudan Ketua DPRA itu dilepas oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh dengan status penangguhan penahanan, meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah kalangan sempat khawatir proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi berakhir tanpa kejelasan. Namun, kekhawatiran itu mereda setelah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, turun langsung memantau penanganan perkara tersebut.

Dalam sebuah video yang beredar dan diterima media ini, Illiza tampak mendatangi Pale di sebuah ruangan dan meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran syariat Islam yang menjeratnya. Dalam percakapan itu, Illiza mempertanyakan alasan YS berada dalam satu kamar hotel bersama seorang perempuan yang bukan mahramnya.

Saat YS menyampaikan permintaan maaf, Illiza menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan urusan pribadi antara dirinya dan wali kota. “Kon ngon lon urusan. Hana perle lake meuah bak lon (Bukan urusan dengan saya. Tidak perlu minta maaf ke saya),” tegas Illiza.

Baca juga: Pale Adc Ketua DPRA Dilepas Usai Ditangkap Ngamar Dengan Perempuan di Hotel Banda Aceh

YS kemudian membuat pengakuan bahwa dia tidak melakukan hubungan intim selama berada di dalam kamar hotel bersama ND (41) perempuan pasangannya. Pengakuan itu langsung ditanggapi oleh Illiza yang mempertanyakan alasan keduanya menginap dalam satu kamar.

Kiban hana peuget sapeu, cok kamar saboh berdua (Bagaimana mungkin tidak berbuat apa-apa, satu kamar berdua)?” tanya Illiza.

Kepada wali kota, YS mengaku sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman dan memilih menginap sementara di Banda Aceh. “Cuma ada kendala sedikit antara di buku dan di surat,” ujar YS dalam video tersebut.

Baca juga: Illiza Ajak Konten Kreator Berdakwah di Ruang Digital

Meski demikian, Illiza menegaskan bahwa pengakuan tidak melakukan hubungan intim tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran syariat yang disangkakan kepada YS. “Adak kon zina, khalwat. Harus cambuk (Kalaupun tidak zina, khalwat. Tetap harus dicambuk,” kata Illiza.

Ditangkap Saat Operasi Pengawasan Syariat

Sebelumnya, YS diamankan petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan WH Banda Aceh pada Rabu (27/5/2026) dini hari di sebuah hotel di Banda Aceh. Saat penggerebekan, petugas menemukan YS berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan khalwat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M. Rizal, membenarkan bahwa YS telah berstatus tersangka. Namun, penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Menurut Rizal, meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah.

Atensi langsung dari Wali Kota Banda Aceh mempertegas bahwa penanganan perkara tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak berhenti meski tersangka memperoleh penangguhan penahanan.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.[] Alamsyah Ibrahim

bank aceh