KabarAktual.id – Sedang ramai di media sosial isu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kabur ke luar negeri. Ada pula yang menyebut kalau yang bersangkutan berangkat umrah.
Rumors itu langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), masih berada di Indonesia dan tidak melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya spekulasi di media sosial yang menyebut Febrie telah kabur ke luar negeri, bahkan ada yang mengaitkannya dengan perjalanan ibadah umrah. Kejagung membantah informasi tersebut dan menegaskan Febrie masih berada dalam pengawasan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini tidak ada informasi maupun data yang menunjukkan Febrie meninggalkan wilayah Indonesia. “Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, Febrie juga bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Kejagung saat ini tengah mempelajari administrasi perkara dan barang bukti yang diserahkan secara bertahap oleh penyidik kepolisian.
Selain menelaah berkas perkara, Kejagung juga melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Supervisi turut dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Anang juga membantah kabar yang menyebut Febrie sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi. Menurutnya, informasi tersebut tidak masuk akal karena Febrie telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri. “Enggak benar itu, gimana mau umrah? Dia sudah dicekal,” tegas Anang.
Sebelumnya, isu mengenai keberadaan Febrie mencuat setelah beredar kabar bahwa mantan Jampidsus itu diduga meninggalkan Indonesia usai status hukumnya meningkat menjadi tersangka. Spekulasi tersebut semakin berkembang di media sosial setelah Febrie tidak lagi terlihat di ruang publik dalam beberapa hari terakhir.
Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah memastikan Febrie masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya telah menerbitkan pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR).“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.Sesuai ketentuan yang berlaku, larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Dengan adanya pencegahan tersebut, Kejagung menegaskan tidak ada ruang bagi Febrie untuk meninggalkan Indonesia secara legal selama proses hukum berlangsung. Aparat penegak hukum juga memastikan seluruh pergerakan tersangka tetap dalam pemantauan guna mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.[]












