KabarAktual.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Dengan demikian, urusan haji dan umrah ke depan tidak lagi berada di Kementerian Agama.
Pengesahan RUU Umrah dan Haji dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. “Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.
“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.
Sebelum keputusan diambil, rapat mendengarkan laporan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terkait hasil pembahasan revisi.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Nonmuslim Urus Jamaah Haji
Menurut Marwan, poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara haji dan umrah. Badan Pengelola Haji yang selama ini ada, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Marwan.
Ia menegaskan, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi.
“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi one stop service. Semua urusan penyelenggaraan haji akan dikelola dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujarnya.
Marwan juga menambahkan, seluruh infrastruktur dan SDM yang selama ini mengelola ibadah haji akan dialihkan ke kementerian tersebut. Selain itu, revisi undang-undang juga memperkuat konstruksi hukum penyelenggaraan haji dan umrah.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan bagi jemaah, undang-undang ini disusun dalam 16 bab dengan 130 pasal,” jelasnya.
Marwan menutup laporannya dengan menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuan terhadap revisi ini.[]