News  

95.367 Guru PAI belum Bersertfikat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Tuntas

Menteri Agama Nasaruddin Umar (foto: Kemenag)

KabarAktual.id – Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan, sebanyak 625.481 guru di bawah binaannya belum mengantongi sertifikat pendidik. Instansi ini menargetkan dalam dua tahun mendatang permasalahan tersebut harus tuntas.

Hal itu dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat berkunjung ke Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (10/1/2025). Sebagai persiapan ke arah itu, kata dia, Kemenag telah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag. “Agar bisa bekerja lebih cepat,” ujarnya.

Disebutkan, guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan itu terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.

Menurut Nasaruddin, untuk meningkatan kualitas guru tersebut pihaknya akan melakukan program akselerasi selama dua tahun. “Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” kata Menag Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menerangkan, PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepantiaan nasional. Hal itu, kata dia, sebagai wujud dari implementasi moderasi beragama sekaligus mempermudah koodinasi antarunit pembina. “Karena isunya sama di masing-masing agama,” kata Abu Rokhmad.

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan, PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Pada 2026, PPG Kemenag menargetkan 356.313 guru.

Prosesnya, lanjut Thobib, akan dibuat dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilakukan mulai Maret 2025. “Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” sebut Thobib.

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

Sebagai informasi, PPG adalah tahapan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah dinyatakan lulus dalam program ini, seorang guru diberi NRG (nomor registrasi guru). Tahapan selanjutnya, nama mereka didaftarkan ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik) untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi setelah memenuhi persyaratan mengajar.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *