KabarAktual.id – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA, meraih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penghargaan tersebut diterima Prof. Yasir Yusuf dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI yang digelar di Jakarta, Senin (7/7/2026). Ia mendapat penghargaan pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP).
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah. Kategori tersebut menitikberatkan pada pengawasan penyaluran Dana TBDSP, yakni dana yang berdasarkan ketentuan syariah tidak dapat diakui sebagai keuntungan bank dan wajib disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Dana tersebut dapat berasal dari pendapatan nonhalal maupun sumber lainnya yang menurut prinsip syariah harus dipisahkan dari pendapatan bank dan disalurkan secara tepat, transparan, serta akuntabel.
Sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf bertugas memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP berjalan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip kepatuhan syariah.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan dana tersebut disalurkan kepada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tujuan maqashid syariah.
Dikatakan, dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. “Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” kata Yasir Yusuf.
Ia menilai penghargaan tersebut menjadi amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah, khususnya dalam pengelolaan dana sosial. Bank Aceh Syariah juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, perseroan akan memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam untuk pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan berkelanjutan.[]












