KabarAktual.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melakukan pembayaran biaya perjalanan umroh sebesar Rp 290 juta kepada sebuah perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dan tidak pernah memberangkatkan jamaah. Tindakan itu dinilai melawan hukum.
Permasalahan tersebut terungkap pada acara temu pers yang diadakan pihak PT Sarmaniya Bina Utama (SBU) yang mengaku mengalami kerugian setelah memberangkatkan 8 guru dan tenaga kependidikan (GTK) berprestasi Disdik Aceh. Perusahaan yang disebut sering memberangkatkan umroh pejabat Disdik ini merupakan mitra dari PT Sinergi Digiteknologi Indonesia (SDI).
Kuasa Hukum PT SBU, Taufik Tanjung, mengatakan, pihak PT SDI yang tidak memiliki izin penyelenggaraan umroh meminta bantuan kliennya, yakni PT SBU, untuk memberangkatkan umroh 8 GTK berprestasi Disdik. Tapi, setelah pekerjaan selesai, pihak PT SDI tidak membayar biaya perjalanan umroh tersebut.
Baca juga: Pembayaran Gaji 9000-an Guru Kontrak Disdik Aceh Diduga Melanggar Aturan
Menurut Taufik, pihak Disdik justeru melakukan pembayaran biaya perjalanan umroh ke rekening PT SDI yang tidak memiliki izin pemberangkatan umroh dan tidak pernah memberangkatkan para juara GTK berprestasi yang dibiayai Disdik. “ PT SDI tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk memberangkatkan jemaah umroh,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Pesan di Balik Surat “Mosi tak Percaya”
Semula, kata pengacara, kliennya tidak menerima begitu saja permintaan PT SDI untuk memberangkatkan jamaah umroh dari Disdik. Pimpinan PT SDI yang berinisial Ir, sambungnya, kemudian menelpon langsung (PPTK Disdik berinisial AL) untuk meyakinkan PT SBU.
Dijelaskan, sebagai perusahaan profesional, PT SBU lantas mendaftarkan 8 orang dimaksud sebagai peserta umroh. Semua pembiayaan, dari tiket hingga penginapan ditanggung sementara oleh PT SBU dengan besaran mencapai Rp 290 juta.
Sesuai komitmen lisan yang didengar langsung via telepon antara pihak PT SDI dengan PPTK Disdik, semua biaya itu akan diganti oleh Disdik Aceh. Karena itu, dua hari menjelang keberangkatan, pihak PT SBU menghubungi Disdik Aceh untuk menanyakan biaya umroh para guru yang difasilitasinya.
Menurut pengacara, saat dihubungi, dari pihak Disdik diperoleh jawaban bahwa dana tersebut sudah dicairkan kepada PT SDI. Berdasarkan informasi tersebut, PT SBU seterusnya menghubungi PT SDI.
Pengakuan direktur PT SBU, dia kemudian diajak oleh Direktur PT SDI, dengan inisial KRN bersama IR ke Bank Aceh. Tapi, mereka tidak benar-benar pergi ke Bank Aceh. “Mereka menghilang dari kantor Bank Aceh,” jelas Komisaris PT SBU, Agustina Mulyawati.
Anehnya, kata wanita ini, beberapa hari kemudian pihak PT SDI mengirim bukti transfer sebesar Rp 50 juta yang kemudian terbukti bodong. Setelah ketahuan mengirimkan bukti transfer bodong, KRN dan IR menghilang. Karena itulah kemudian pihak PT SBU mempertanyakan masalah tersebut kepada pihak Disdik namun pihak ini tidak menggubrisnya sama sekali.
Disdik melawan hukum
Taufik menjelaskan, pihaknya sudah mendalami kasus yang dialami kliennya, yakni PT SBU. Ia memastikan Disdik Aceh sebagai pengguna anggaran telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan pembayaran umroh kepada PT SDI yang tidak memiliki izin dan tidak melaksanakan pekerjaan.
Disebutkan, semua persyaratan yang dimiliki PT SDI terbilang baru dan tidak memiliki wewenang memberangkatkan jemaah umroh karena tidak memiliki izin dan sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional, sebagai syarat perusahaan haji dan umroh. “Disdik Aceh telah menabrak aturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 berkaitan dengan dokumen yang menjadi ketentuan mutlak,” ucap Taufik.
Dia menyebut, PT SDI tidak memiliki izin, lisensi, sertifikat ataupun kelengkapan lainnya. Pihak Disdik dinilai benar-benar ceroboh dalam membelanjakan uang negara. “Jika kita lihat dari NPWP-nya saja baru dibuat tanggal 18 November 2023. Padahal tanggal 18 November 2023 adalah waktu keberangkatan umroh,” ujarnya.
Karena pelanggaran itu, pihak PT SBU juga akan melaporkan Dinas Pendidikan Aceh ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama RI karena terindikasi melanggar aturan dengan menetapkan perusahaan tanpa izin untuk memberangkatkan jamaah umroh. “Kami juga akan menempuh jalur hukum bila dalam kasus ini ada unsur pidananya,” pungkasnya
Mengaku punya Izin
Kepala Bidang Pembinaan GTK Disdik Aceh, Muksalmina, yang ditanyai terkait permasalahan ini, Senin (26/2/2024), menjelaskan, bahwa Dinas Pendidikan hanya memiliki kesepakatan kerja sama untuk keberangkatan umroh dengan PT SDI bukan dengan PT SBU.
Kenapa pihaknya mengikat kerja sama dengan perusahaan yang tak punya izin, Muksalmina berdalih bahwa Direktur PT SDI pernah menyampaikan kepada Disdik bahwa mereka memiliki PPIU meskipun dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan sampai selesai perjalanan umroh oleh direktur PT SDI.
Pejabat Disdik ini tidak bersedia menjelaskan lebih jauh permasalahan PT SDI yang tidak mempunyai sertifikat PPIU. “Silakan ditanyakan langsung pada direkturnya. Karena kegiatan sudah selesai dan peserta umrah sudah pulang dengan selamat,” ujar Muksalmina.
Dia menegaskan lagi, bahwa pihak Disdik tidak berhubungan dengan PT SBU dalam pemberangkatan umroh, sehingga permasalahan tidak diterimanya pembayaran oleh perusahaan tersebut dari PT SDI tidak menjadi kewenangan pihaknya dalam menjawab. “Untuk lebih jelasnya, saudara juga dapat melakukan wawancara dengan Direktur PT SDI,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PT SDI, Irfan, yang dihubungi via sambungan telepon, Senin (26/2/2024) sore, tidak menjawab permintaan konfirmasi. Pertanyaan tertulis yang disampaikan via WhatsApp tentang bidang usaha perusahaannya, juga tak direspon. Dia hanya menjawab singkat dengan janji. “Saya akan berikan keterangan dalam 1-2 hari ke depan,” ujarnya menutup komunikasi.[]












