News  

Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen, Revisi UUPA Masuki Pembahasan Krusial di Jakarta

Sekda Aceh M. Nasir berbicara pada forum pembahasan revisi UUPA yang memasuki tahapan krusial di Jakarta (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berlangsung bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pembahasan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pusat itu mengerucut pada dua isu paling strategis dalam revisi UUPA, yakni kewenangan Aceh dan aspek fiskal. Kedua isu tersebut selama ini menjadi jantung pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh pasca-perdamaian.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh substansi utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kepastian alokasi serta tata kelola Dana Otsus Aceh.

“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Baca juga: Saat “Helsinki” Sering Disuarakan Saja Jakarta Masih Ingkar …

Selain dana otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, hubungan antara qanun dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pemerintahan gampong, kewenangan sektor minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara, hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.

Diskusi dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, bersama Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kesamaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Kemendagri dalam pembahasan revisi tersebut. Namun, masih ada sejumlah poin yang dinilai belum sejalan dengan semangat kekhususan Aceh.

“Secara umum ada pandangan yang sama antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. Namun ada juga pandangan-pandangan yang kita tidak sepaham, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujar Ampon Man.

Baca juga: Pemotongan Dana Otsus Melanggar Undang-undang, Usman Lamreung: Wakil Aceh di Parlemen Kenapa Diam Saja?

Menurutnya, revisi UUPA bukan ditujukan untuk mengubah substansi dasar yang telah disepakati dalam proses perdamaian Aceh, melainkan untuk memastikan seluruh norma dan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dapat dijalankan secara efektif.

“Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau diimplementasikan. Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini mahakarya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara dari pihak Aceh hadir sejumlah pimpinan satuan kerja terkait, antara lain Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Dayah Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh. Pemerintah Aceh juga didampingi sejumlah tenaga ahli, di antaranya Prof Husni Jalil, Prof Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.[]

bank aceh