KabarAktual.id – Pemerintah Aceh menegaskan tujuh poin utama yang menjadi fokus revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dari seluruh agenda, mempertahankan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen menjadi salah satu penekanan utama.
Pertemuan yang dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Sumule Tumbo, bersama Asisten I Setda Aceh Syakir itu mengerucut pada dua isu besar, yakni kewenangan dan fiskal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh substansi yang secara khusus diperjuangkan dalam revisi UUPA. Pertama, alokasi dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh menegaskan dana tersebut harus tetap berada pada angka 2,5 persen sebagaimana menjadi aspirasi utama dalam proses revisi.
Baca juga: Pemerintah Aceh Libatkan Guru Besar Bahas Revisi UUPA
Kedua, pengelolaan madrasah. Ketiga, pengaturan qanun dan hubungan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Keempat, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara. Kelima, penguatan kewenangan dalam pengelolaan gampong. Keenam, kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba). Ketujuh, kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor strategis.
“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyebut pembahasan berlangsung konstruktif karena terdapat sejumlah pandangan yang sejalan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. Namun, menurutnya, masih terdapat beberapa perbedaan pandangan terutama terkait ruang kewenangan yang harus dimiliki Aceh.
“Ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujar Ampon Man.
Ia menegaskan revisi UUPA yang diperjuangkan Aceh bukan untuk mengubah substansi dasar undang-undang tersebut, melainkan memastikan seluruh norma yang telah diatur dapat dijalankan secara efektif. Menurutnya, UUPA merupakan produk politik dan hukum yang lahir melalui proses panjang, termasuk melibatkan komunitas internasional, sehingga implementasinya harus diperkuat agar mampu mendorong kemajuan Aceh.
Pembahasan revisi UUPA turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari pihak Pemerintah Aceh hadir sejumlah kepala SKPA terkait, termasuk Kepala Bappeda Aceh Zulkifli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Muhammad Diwarsyah, Plt Kepala Biro Hukum Dekstro Alfa, Kepala Dinas ESDM Asnawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Safrizal, Kepala Dinas Perhubungan T. Faisal, Plt Kepala Dinas Dayah Aceh Muhsin, Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh Nasri Djalal, serta sejumlah tenaga ahli revisi UUPA.[]












