KabarAktual.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku kecewa atas penegakan terhadap dirinya. Tuntutan lima tahun penjara dinilai terlalu berat
Noel menyoroti disparitas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa lain dalam perkara tersebut. Bobby Mahendro yang korupsi hingga Rp75 miliar hanya dituntut 6 tahun.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel juga menyinggung tuntutan terhadap terdakwa lain, Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021-Februari 2025, yang dituntut 7 tahun penjara meski disebut hanya menerima Rp4 miliar.
“Kasihan juga Pak Hery, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Noel memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadi. Ia mengaku akan memaparkan sejumlah kebijakan yang menurutnya berpihak kepada rakyat, termasuk penolakan terhadap praktik penahanan ijazah dan sistem outsourcing yang dinilai memeras buruh.
“Jujur aja, mau 4 tahun atau 5 tahun, dihukum 3 hari aja rasanya kayak di neraka. Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, mengikuti arah Presiden, lalu diproses begini. Tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Nilai tersebut dikurangi pengembalian uang Rp3 miliar yang telah dilakukan Noel, sehingga tersisa Rp1,435 miliar. Jika tidak dibayar, Noel terancam tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima aliran dana dari total Rp6,58 miliar uang nonteknis pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut disebut diberikan melalui sejumlah ASN Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan karena Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal meringankan ialah Noel dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]












