KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Muhadjir sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/5/2026) terkait kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Namun, pemeriksaan itu ditunda setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Menurut Budi, Muhadjir meminta penundaan karena telah memiliki agenda lain yang sebelumnya sudah terjadwal. KPK memastikan pemeriksaan ulang akan dijadwalkan kembali dalam waktu mendatang.“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka masing-masing mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota tambahan tersebut. KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Penyidik KPK menduga Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Kasus kuota haji menambah daftar pejabat dan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah berurusan dengan KPK. Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersandung perkara ekspor benih lobster, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Selain itu, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga diproses dalam perkara korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.[]












