KabarAktual.id — Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia melontarkan kritik keras terhadap proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membebani fiskal negara. Mereka juga menyoroti penggunaan anggaran negara dalam berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Forum akademisi hukum tersebut bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana negara dalam proyek IKN. Sikap keras itu disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait IKN yang dinilai menjadi momentum penting dalam mengawal konstitusi dan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Ketua Fordek FH & STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., mengatakan putusan MK menunjukkan fungsi lembaga peradilan konstitusi masih berjalan di tengah derasnya kepentingan politik nasional. “Putusan MK ini adalah manifestasi nyata prinsip checks and balances. Ini penting untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan sekaligus memastikan setiap kebijakan negara tunduk pada konstitusi dan kedaulatan rakyat,” kata Dr. Faisal dalam keterangannya, Jumat (15/3/2026).

Menurut Dekan Fakultas Hukum UMSU tersebut, independensi MK dalam memutus perkara IKN menjadi bukti bahwa lembaga ini masih menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi atau The Guardian of Constitution. Meski mengapresiasi putusan MK, Fordek FH PTM menyoroti penggunaan anggaran negara dalam proyek IKN yang dinilai terlalu besar dan minim perencanaan matang.
Sekretaris Umum Fordek FH PTM, Satria Unggul WP, S.H., M.H., mengatakan pembangunan IKN berpotensi memperburuk kondisi fiskal negara karena dibiayai dalam situasi investasi yang belum jelas. “Penggunaan dana negara secara masif untuk proyek yang belum memiliki kepastian investasi memperlebar defisit APBN. Akibatnya, ketergantungan pada utang luar negeri terus meningkat,” ujar Satria.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi beban ekonomi jangka panjang bagi generasi mendatang. “Ini menjadi beban lintas generasi dan bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945. Diskresi pemerintah tidak boleh dijadikan tameng untuk pemborosan anggaran,” tegasnya.
BPK dan KPK Diminta Audit Total
Fordek FH PTM juga meminta lembaga pengawas keuangan dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut penggunaan anggaran proyek IKN. BPK, tegas Dr. Faisal, harus segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana negara dalam proyek tersebut.
Fordek menuntut BPK segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana negara dalam proyek IKN. “Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan keuangan negara, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan,” katanya.
Tak hanya itu, forum akademisi hukum Muhammadiyah tersebut juga menuntut pertanggungjawaban politik dan administratif dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo beserta jajaran pemerintahan sebelumnya atas kebijakan yang dinilai menyebabkan defisit fiskal ekstrem.
Lima Sikap Resmi Fordek FH PTM
Dalam pernyataan resminya, Fordek FH dan STIH PTM se-Indonesia menyampaikan lima poin sikap:
- Mendukung penuh Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait IKN.
- Mendesak BPK melakukan audit investigatif dan meminta KPK mengusut proyek yang dianggap menghamburkan keuangan negara.
- Menuntut pertanggungjawaban politik dan administratif Presiden Joko Widodo beserta kabinet sebelumnya atas defisit fiskal.
- Menegaskan diskresi pemerintah tidak boleh melanggar prinsip keadilan sosial melalui pemborosan anggaran.
- Mendesak pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal dan memprioritaskan kepentingan rakyat.
Ditegaskan, pernyataan sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual kami sebagai akademisi. “Kami akan terus mengawal supremasi hukum dan konstitusi demi masa depan Indonesia,” ujar Faisal menutup pernyataan.[]
Sumber: tajwid.id












