News  

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis Liput Aksi Tolak Pergub JKA

Aksi unjuk rasa menolak Pergub JKA di depan Kantor Gubernur Aceh (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan represif diduga dilakukan polisi terhadap sejumlah jurnalis yang meliput aksi demonstrasi Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Tiga wartawan disebut mengalami tindak kekerasan dan intimidasi.

Seperti diberitakan, aksi unjuk rasa menolak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlangsung dalam dua gelombang. Yang terakhir dengan jumlah massa lebih besar menuntut agar Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub JKA.

Dalam siaran pers yang diterima Kamis (14/5/2026), KKJ Aceh menyebut sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa aksi. Salah satu korban disebut adalah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi.

Ia mengaku mengalami intimidasi saat berupaya menghindari kericuhan yang terjadi di sekitar kantor gubernur.

Menurut kronologi yang disampaikan KKJ Aceh, saat polisi membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, Dani berlari menuju area rubanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk menyelamatkan diri sekaligus menyelesaikan laporan liputannya.

Namun, beberapa aparat berpakaian preman disebut mendatanginya dan menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bekerja, aparat disebut tetap mencoba merampas tablet serta telepon genggam miliknya.

KKJ Aceh menyebut aparat baru mengembalikan alat kerja tersebut setelah mengetahui Dani merupakan jurnalis yang kerap melakukan peliputan di wilayah Polresta Banda Aceh. Meski demikian, aparat disebut masih memaksa korban menghapus foto dan video hasil liputan. “Para polisi juga beberapa kali terdengar menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers,” tulis KKJ Aceh dalam keterangannya.

Selain Dani Randi, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga disebut mengalami intimidasi serupa saat meliput aksi di kawasan kantor gubernur. Keduanya dikabarkan dipaksa menghapus dokumentasi yang telah diambil.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka menegaskan, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penyensoran yang dilarang undang-undang. “Pers tidak boleh mengalami penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran,” demikian pernyataan KKJ Aceh.

Dalam pernyataannya, KKJ Aceh juga mendesak Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Selain itu, KKJ Aceh meminta kepolisian melakukan pendataan terhadap aparat yang berada di lokasi kejadian dan memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KKJ Aceh turut mengingatkan bahwa setiap pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Komite tersebut juga mengimbau para jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan, serta segera melaporkan apabila mengalami intimidasi atau kekerasan di lapangan.

KKJ Aceh merupakan gabungan organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Aceh, Pewarta Foto Indonesia Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh.[]