KabarAktual.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Kepastian itu disampaikan MK setelah menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (12/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan status ibu kota negara belum berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ibu kota.
Putusan ini sekaligus berkaitan dengan keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya yang belum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara meski pembangunan IKN telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: IKN Ibu Kota Politik; Simbolisme Besar Substansi Rapuh
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 39 ayat (1) UU IKN harus dibaca bersama Pasal 73 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pasal tersebut menyatakan pemindahan ibu kota negara baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan Jakarta ke IKN. “Dengan demikian, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies.
MK juga menolak anggapan adanya kekosongan hukum atau status “menggantung” terkait ibu kota negara. Menurut Mahkamah, aturan dalam UU DKJ dan UU IKN sudah cukup jelas mengatur masa transisi tersebut.
Baca juga: Marak Pelacuran di IKN, MUI Plesetkan Jadi Ibu Kota Neraka
Permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan seorang warga negara bernama Zulkifli. Pemohon menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN karena menilai belum ada kepastian hukum mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Zulkifli meminta MK menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai ada aturan yang jelas mengenai pengganti status tersebut.
Dalam gugatannya, pemohon juga menyoroti belum adanya kepastian status Jakarta setelah nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara. Namun Mahkamah menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum karena mekanisme pemindahan ibu kota sudah diatur secara tegas dalam UU IKN maupun UU DKJ.[]












