KabarAktual.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan alternatif yang diajukan terhadap para terdakwa. “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.”
Berawal dari Konten Media Sosial
Perkara ini bermula dari unggahan flyer dan narasi di media sosial yang dibuat para terdakwa terkait kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Konten tersebut memicu gelombang protes yang kemudian berkembang menjadi demonstrasi dan berujung kericuhan di Jakarta pada Agustus 2025.
Jaksa menilai unggahan tersebut mengandung unsur provokasi dan penyebaran informasi menyesatkan yang memicu kemarahan publik. Para terdakwa kemudian dijerat dengan pasal terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Namun majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan. Hakim menyatakan jaksa gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi fakta atau rekayasa informasi dalam konten yang diunggah para terdakwa.
“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” kata hakim.
Ekspresi Solidaritas
Majelis hakim juga menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan atas kematian Affan Kurniawan, bukan upaya menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan.
Hakim menegaskan tidak ada saksi yang menyatakan kerusuhan terjadi karena terpengaruh langsung oleh unggahan para terdakwa. Selain itu, tidak ditemukan ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan.
Karena unsur penghasutan maupun penyebaran informasi bohong tidak terbukti secara sah, majelis hakim akhirnya memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan.[]












