KabarAktual.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2/2026).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Mulyono juga diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ujar Asep.
Awal Kasus RestitusiPerkara bermula pada 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status kelebihan bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Tim pemeriksa pajak yang salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega (DJD) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Dian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Dari hasil pemeriksaan ditemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Permintaan Uang “Apresiasi”
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono.
Dalam pertemuan itu, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya pemberian uang. “MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dilakukan dengan menyinggung adanya uang apresiasi. Pada momen inilah terjadi meeting of mind,” kata Asep.
Venzo kemudian menyanggupi menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar, namun juga meminta bagian dari dana tersebut.Restitusi Cair, Suap DibagikanSetelah kesepakatan, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Restitusi sebesar Rp48,3 miliar dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB.
Selanjutnya, PT BKB mencairkan dana suap Rp1,5 miliar menggunakan modus invoice fiktif.Uang tersebut kemudian dibagikan, yakni:Mulyono menerima Rp800 jutaDian menerima Rp200 juta, namun dipotong Rp20 juta oleh Venzo sehingga bersih Rp180 jutaVenzo menerima Rp500 juta.
Penyerahan uang kepada Mulyono dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin dalam kardus. Uang itu lalu dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya.
Dari total uang yang diterima, Mulyono diketahui telah menggunakan Rp300 juta untuk membayar uang muka rumah.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Penyidik juga menyita sejumlah bukti pembayaran milik Mulyono dan Dian.Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mulyono dan Dian sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Sementara Venzo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.[]












