width=
News  

Sempat Heboh Fiktif, Dinas Koperasi UKM Aceh Rilis Daftar Penerima Bantuan Becak 2026

Reza Ferdian (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, membantah tudingan adanya serah terima fiktif bantuan becak barang bagi wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Seluruh proses penyaluran bantuan, disebutnya, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026), Reza menegaskan, informasi yang menyebut bantuan becak fiktif tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kegiatan penyaluran bantuan, kata dia, telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. “Seluruh proses dilengkapi dengan dokumen administrasi, foto, dan video serah terima,” ujarnya.

Dijelaskan, tim Dinas Koperasi dan UKM Aceh telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan (PHO) sekaligus serah terima bantuan becak mesin kepada kelompok wirausaha pemula di Pidie dan Pidie Jaya pada 9 Juni 2026. Namun, setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan keberadaan bantuan tersebut, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi bersama penerima bantuan.

Salah satu penerima bantuan beca dari Dinas Koperasi UKM Aceh (foto: dok. Dinas Koperasi UKM Aceh)

Pada 26 Juni 2026, Reza bersama tim PHO dan sejumlah wartawan menemui para penerima bantuan di Kabupaten Pidie. Dari pertemuan tersebut, diperoleh keterangan bahwa becak memang telah diserahkan kepada penerima sesuai prosedur.

Daftar penerima bantuan becak di Kabupaten Pidie (sumber: Dinas Koperasi dan UKM Aceh)

Ia mengakui terdapat kasus yang melibatkan salah seorang penerima bantuan yang menerima uang sebesar Rp3 juta terkait becak bantuan tersebut. Namun, Reza memastikan tindakan tersebut tidak melibatkan pegawai maupun pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Salah satu penerima bantuan beca dari Dinas Koperasi UKM Aceh (foto: dok. Dinas Koperasi UKM Aceh)

Menurutnya, dugaan sementara mengarah pada persoalan pribadi penerima bantuan yang memiliki urusan utang-piutang, sehingga becak bantuan yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha justru diperjualbelikan. “Kami tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Itu dilakukan di luar sepengetahuan dinas dan tidak melibatkan pegawai Dinas Koperasi dan UKM Aceh,” ujarnya.

Reza menegaskan pihaknya menyesalkan tindakan oknum penerima bantuan yang menjual aset bantuan pemerintah. Menurut dia, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap tujuan pemberian bantuan yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha penerima.

Meski demikian, permasalahan tersebut kini telah diselesaikan. Penerima bantuan yang terlibat diminta mengembalikan uang Rp3 juta yang diterimanya dan kembali menerima becak bantuan yang menjadi haknya.

Dalam klarifikasinya, Dinas Koperasi dan UKM Aceh juga menegaskan tidak pernah menarik kembali becak bantuan ke Banda Aceh sebagaimana isu yang beredar. Pihak dinas menyatakan tidak mengetahui adanya pembagian uang pengganti becak dan hal itu telah dikonfirmasi langsung oleh para penerima bantuan saat pertemuan berlangsung.

Dinas Koperasi dan UKM Aceh menyatakan tetap berkomitmen menjalankan program bantuan secara transparan dan akuntabel serta mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun platform lainnya.[]

bank aceh