News  

Bus ALS Maut di Musi Rawas Diduga Gunakan Dokumen Bodong, Terancam Cabut Izin

KabarAktual.id — Kementerian Perhubungan mengungkap sejumlah temuan serius terkait kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Salah satu temuan paling mencolok, bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL ternyata sudah tidak memiliki izin operasi sejak 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk memeriksa kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Logo Korpri

Dia menyatakan turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. “Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Jumat (8/5/2026).

Meski izin operasional telah mati, bus tersebut masih tercatat memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) yang berlaku hingga 11 Mei 2026.

Kemenhub menilai operator bus ALS telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pelanggaran itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan yang izin trayeknya telah habis, hingga kelalaian operasional yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan saat investigasi di lapangan. Temuan tersebut memunculkan dugaan praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan,” ujar Aan.

Kemenhub menyebut seluruh temuan tersebut akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan otobus ALS. Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS diketahui sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifes 10 penumpang. Kemudian di Terminal Lubuklinggau, bus tercatat berangkat pukul 10.00 WIB dengan total 18 orang di dalam kendaraan, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.

Kecelakaan tragis itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Usai meninjau lokasi, Aan juga menjenguk para korban di RSUD Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi.

Mereka menyerahkan santunan serta memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Sementara itu, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan penyelidikan pihak kepolisian.[]

Logo Korpri Logo Korpri