News  

Unaya Laporkan Kepala LLDikti Aceh ke Polisi, Dituduh Jahat dalam Jabatan

Kuasa hukum Unaya, Fadjri SH (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pembina Yayasan Abulyatama, Rusli Bintang, melaporkan Kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh, Dr Rizal Munadi, ke Reskrim Polda setempat. Pejabat ini dituding melakukan kejahatan dalam jabatan.

Menurut Rusli Bintang, kejahatan Rizal Munadi telah menyebabkan timbulnya kekacuan di kampus miliknya. “Ada motif jahat di balik itu. Tindakan dia sangat merugikan dunia akademik,” kata Rusli Bintang dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Kamis (8/5/2025).

Iklan

Melalui tim kuasa hukumnya, Fadjri SH & Partner, pemilik yayasan itu melaporkan persoalan tersebut ke polisi. Menurut Fadjri, terkait kejahatan dalam jabatan itu diatur dalam Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.” “Pelaporan kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum,” ujarnya.

Fadjri juga menambahkan, bahwa langkahnya juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. “Dia itu memiliki tugas, salah satunya, adalah melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi,” kata Fadjri.

Namun, sambungnya, sejak Februari 2025 hingga saat ini, kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh tidak melakukan tindakan apapun dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Unayaiversitas Abulyatama Aceh. “Sikap Kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran,” tegasnya.

Tindakannya itu, kata pengacara, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenanganya untuk kepentingan tertentu. Bahkan, Fadjri menambahkan, tindakan Rizal Munadi tidak hanya membuat permasalahan semakin meluas dan mengancam proses akademik, namun juga telah menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya.

Ia menunjuk contoh, misalnya, aksi pengrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anggota Satgas Yayasan Abulyatama Aceh dalam penyerangan dan pengambilalihan kampus pada 17 April 2025. “Pengabaian terhadap tugas dan wewenang LLDikti telah membawa kerugian bagi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh,” tandasnya.

Rizal Munadi (foto: Ist)

Dia melanjutkan, bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh Yayasan namun juga berdampak terhadap para dosen dan mahasiswa. Hal itu tidak terlepas dari sikap pimpinan instansi tersebut yang bermain dua kaki.

Pihak Rusli Bintang mengaku tidak mengerti, kenapa LLDikti membiarkan Yayasan Abulyatama NAD, rektor, dan para wakil rektor yang telah diberhentikan oleh Yayasanan Abulyatama Aceh dapat bertindak untuk mengutak-atik urusan akademik. “Seharusnya mereka mengganti pasword akun/aplikasi sehingga tidak bisa dijalankan oleh pihak yang tidak berhak,” kata dia.

Dikatakan, saat ini, terdapat 23 orang dosen yang tidak diberi tugas mengajar semester genap 2024/2025. “Praktek penzaliman ini terus berjalan karena kepala LLDikti Aceh membiarkannya,” kata Fadjri.

Dampak pembiaran ini, sambungnya, akan terus meluas sampai pada legalitas izajah mahasiswa nantinya. “Untuk meminimalisir dampak yang lebih luas maka sudah sepatutnya kepala LLDikti yang tidak melakukan kewenanganya harus diberhentikan dan diproses secara pidana,” tegasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *