width=
News  

Pale Terancam 30 Kali Cambuk

KabarAktual.id – YS alias Pale, yang disebut sebagai orang dekat salah satu ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), bersama seorang perempuan berinisial ND mulai menjalani persidangan perkara dugaan pelanggaran hukum jinayat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega, membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, YS dan ND diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatan yang didakwakan, keduanya terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk.

Selain itu, qanun juga mengatur sanksi alternatif berupa denda paling banyak 300 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sebanyak tiga saksi diperiksa dalam sidang tersebut. “Sidang selanjutnya ditunda hingga Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara itu bermula ketika YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya kemudian melakukan perjalanan menuju Aceh Timur untuk menghadiri sidang perceraian ND dengan suaminya.

Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, untuk beristirahat. Di kamar hotel tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum jinayat.

Sekitar tengah malam, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli rutin melakukan pemeriksaan ke kamar yang ditempati keduanya.

Petugas kemudian mengamankan YS dan ND untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang berujung pada proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial setelah kedua tersangka memperoleh penangguhan penahanan. Namun, keduanya kemudian menyerahkan diri secara sukarela kepada penyidik Wilayatul Hisbah untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.[]

bank aceh