KabarAktual.id – TNI membenarkan adanya pengamanan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan. “Telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pengamanan yang dilakukan TNI terhadap Jampidsus tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang sedang berkembang, termasuk penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7). Pengamanan tersebut, tegasnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, bukan terkait proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat lain.
Dia memastikan, pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah dinas maupun kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, terlihat dijaga ketat sejumlah personel TNI pada Rabu malam (8/7/2026). Kehadiran aparat berseragam itu sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Namun, TNI menegaskan penjagaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan dan perlindungan terhadap pejabat Kejaksaan yang menjalankan tugas penegakan hukum. Hingga Kamis (9/7/2026), Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait permintaan pengamanan terhadap rumah Jampidsus maupun durasi pengamanan yang dilakukan oleh personel TNI.
Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Aturan tersebut menjadi dasar pemberian pengamanan bagi jaksa yang menghadapi potensi ancaman dalam pelaksanaan tugasnya.[]












