ADA ironi yang mencolok dalam cara sebagian elite organisasi mahasiswa merespons kekuasaan hari ini. Ketika negara sedang diguncang dugaan korupsi pada program strategis bernilai besar, perhatian moral justru tersedot pada perkara simbolik: nama seekor kucing yang dijadikan plesetan terhadap nama Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, yang mengecam tindakan Tiyo Ardianto, mantan Ketua BEM UGM, memperlihatkan persoalan serius dalam cara memandang relasi antara negara, presiden, dan kritik publik. Tentu, tindakan Tiyo dapat dianggap tidak elegan, kekanak-kanakan, bahkan buruk dari sisi etika komunikasi.
Kritik terhadap kekuasaan seharusnya dibangun di atas data, argumentasi, dan substansi yang kuat. Namun menyamakan ejekan terhadap presiden dengan penghinaan terhadap seluruh rakyat Indonesia merupakan lompatan logika yang berlebihan.
Dalam sistem demokrasi, presiden adalah pejabat publik, bukan personifikasi negara. Presiden dipilih, digaji, diawasi, dikritik, dan dapat diganti melalui mekanisme konstitusional. Negara tidak boleh direduksi menjadi sosok pemimpin. Republik tidak runtuh karena seorang warga mengejek presiden. Yang merusak republik adalah korupsi, impunitas, pelemahan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembungkaman kritik.
Pandangan bahwa menghina presiden sama dengan menghina rakyat mengingatkan pada pola pikir politik paternalistik yang pernah berkembang pada masa lalu. Dalam demokrasi modern, justru penting menjaga perbedaan antara negara, pemerintah, rezim, dan individu yang sedang memegang jabatan. Pemerintah dapat dikritik, kebijakan dapat ditolak, dan pemimpin dapat menjadi sasaran satire politik tanpa berarti masyarakat sedang menghina bangsanya sendiri.
Teori ruang publik yang dikemukakan Jürgen Habermas menjelaskan bahwa demokrasi membutuhkan ruang percakapan yang terbuka dan rasional. Ruang publik tidak boleh ditentukan oleh tingkat sensitivitas elite politik. Jika setiap ekspresi keras dianggap sebagai serangan terhadap martabat negara, maka warga akan lebih sibuk mengukur perasaan penguasa daripada menguji kebijakan yang dijalankan.
Persoalan menjadi lebih menarik ketika kemarahan moral terhadap nama kucing muncul bersamaan dengan mencuatnya dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan berbagai barang di Badan Gizi Nasional, termasuk motor listrik, tablet, televisi, dan sejumlah kebutuhan lain yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan program.
Pertanyaan yang wajar kemudian muncul: mengapa energi moral begitu besar dikerahkan untuk mengecam sebuah simbol, sementara kemarahan terhadap dugaan korupsi program rakyat terdengar jauh lebih hati-hati? Ini bukan sekadar soal gaya komunikasi, melainkan soal prioritas moral.
Jika sebuah program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak dan kesejahteraan masyarakat diduga menjadi lahan penyimpangan anggaran, maka di situlah martabat negara sesungguhnya dipertaruhkan. Martabat republik tidak terutama direndahkan oleh lelucon warga, melainkan oleh penyalahgunaan uang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Di sinilah terlihat standar ganda yang mengkhawatirkan. Ketika menyangkut ekspresi yang dianggap menghina presiden, bahasa yang digunakan menjadi sangat keras: penghinaan, pelecehan, dan perendahan martabat bangsa. Namun ketika menyangkut dugaan korupsi bernilai besar, bahasa yang muncul sering kali lebih lunak, seperti evaluasi, perbaikan tata kelola, atau penguatan pengawasan.
Dalam kajian politik, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep hegemonic consent yang dikembangkan Antonio Gramsci. Kekuasaan tidak selalu dipertahankan melalui paksaan. Ia juga bertahan melalui pembentukan persetujuan moral, ketika kelompok masyarakat sipil tanpa sadar ikut mereproduksi narasi yang membuat kritik terhadap penguasa tampak tidak sopan, tidak pantas, atau tidak nasionalis. Pada titik tertentu, organisasi yang seharusnya menjadi kekuatan korektif justru berpotensi menjadi bantalan moral bagi kekuasaan.
Padahal, sejarah gerakan mahasiswa Indonesia dibangun di atas tradisi keberanian intelektual dan keberpihakan pada kepentingan publik. Organisasi-organisasi mahasiswa pernah menjadi kekuatan yang mengingatkan negara ketika kekuasaan mulai kehilangan arah. Fungsi itu tidak boleh berubah menjadi sekadar penjaga citra pemerintah atau pembela perasaan pejabat.
Karena itu, kritik terhadap Tiyo dapat saja disampaikan secara proporsional. Cukup dikatakan bahwa caranya tidak mendidik dan tidak memperkaya kualitas demokrasi. Tidak perlu menarik kesimpulan bahwa seluruh rakyat Indonesia ikut dihina. Cara berpikir semacam itu justru mengaburkan kemampuan publik untuk membedakan antara negara, presiden, dan kebijakan pemerintah.
Pola semacam ini juga berisiko terhadap kebebasan berekspresi. Dalam negara demokrasi, batas kebebasan memang ada, seperti hasutan kekerasan, fitnah, atau ujaran kebencian. Namun batas itu tidak boleh bergeser menjadi larangan untuk membuat penguasa merasa tersinggung. Jika rasa tersinggung pejabat dijadikan ukuran moral dan politik, demokrasi perlahan berubah menjadi ruang yang semakin sempit bagi kritik.
Karena itu, orientasi gerakan mahasiswa perlu dikembalikan pada persoalan yang lebih mendasar. Aktivisme bukan sekadar mengajarkan kesantunan, melainkan keberanian menghadapi ketidakadilan. Jika ada warga yang berbicara kasar, tegur secara etis. Namun jika ada dugaan korupsi yang merugikan kepentingan rakyat, lawan secara serius dan struktural. Jangan sampai persoalan kecil dibesar-besarkan sementara persoalan besar diperlakukan secara administratif dan penuh kehati-hatian.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah nama kucing itu pantas atau tidak. Persoalannya adalah mengapa sebagian orang begitu cepat marah pada simbol, tetapi tampak lebih lambat murka terhadap dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik. Republik tidak membutuhkan aktivis yang alergi terhadap ejekan kepada presiden. Republik membutuhkan aktivis yang peka terhadap korupsi, penyalahgunaan anggaran, pelemahan akuntabilitas, dan pembungkaman kritik.
Martabat republik tidak runtuh karena presiden diejek. Martabat republik runtuh ketika korupsi dinormalisasi, pengawasan melemah, dan organisasi-organisasi yang seharusnya menjadi penjaga moral publik kehilangan keberanian untuk menempatkan kebenaran di atas kedekatan dengan kekuasaan.[]












