News  

Heboh! Hakim Bersidang di Lobi Apartemen Podomoro

Hakim Firza Hardiansyah dan Sulhanuddin dibantu Panitera Pengganti Yuridiansyah (foto: Ist)

KabarAktual.id – Sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa Apartemen Podomoro City Deli Medan berlangsung di luar kebiasaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terpaksa melaksanakan pemeriksaan di area lobi Tower Liberty setelah pihak pengembang, PT Sinar Menara Deli, disebut tidak menyediakan ruangan yang layak untuk proses persidangan.

Pemeriksaan lapangan tersebut digelar pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn yang diajukan para pemilik unit apartemen terhadap pengembang.

Menurut pihak penggugat, kondisi itu menunjukkan tidak adanya dukungan terhadap kelancaran proses persidangan. Majelis yang terdiri atas dua hakim, yakni Firza Andriansyah dan Sulhanuddin, dibantu Panitera Pengganti Yuridiansyah harus menjalankan pemeriksaan di lobi gedung untuk meninjau langsung objek sengketa.

Dalam pelaksanaan sidang, pihak pengelola gedung yang diwakili seseorang bernama Indra juga mempertanyakan alasan tidak adanya pemberitahuan kepada pengelola sebelum sidang berlangsung. Pernyataan tersebut dipersoalkan penggugat karena mereka menilai koordinasi seharusnya menjadi tanggung jawab pihak tergugat selaku pengembang yang memahami kondisi di lokasi.

Tidak hanya itu, para penghuni yang menjadi penggugat mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Mereka bersama tamu yang hadir disebut dilarang menggunakan area lounge sebagai ruang tunggu, meskipun fasilitas tersebut diklaim merupakan bagian dari fasilitas bersama yang biaya pengelolaannya berasal dari pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund para pemilik unit.

Perkara ini bermula dari gugatan yang didaftarkan melalui sistem e-court pada 7 November 2025 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan pada 12 November 2025. Sebanyak 13 penghuni yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) menggugat PT Sinar Menara Deli Jakarta dan PT Sinar Menara Deli Medan melalui Kantor Hukum Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates.

Kuasa hukum para penggugat, Pramudya Tarigan, menyatakan gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pengembang. Sejak transaksi pembelian unit dilakukan pada 2013 hingga kini, kata Pramudya, Akta Jual Beli (AJB) belum pernah ditandatangani meskipun para pembeli telah melunasi harga unit beserta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Akibat belum adanya AJB, para pembeli belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, para penggugat juga meminta pengembang mengembalikan dana BPHTB yang telah mereka titipkan karena diduga belum disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Dikatakan, sudah sejak tahun 2013 transaksi terjadi, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda penyelesaian administrasi kepemilikan yang menjadi hak konsumen. “Hal ini jelas merugikan para pembeli yang telah melunasi seluruh kewajibannya,” kata Pramudya.

Melalui gugatan tersebut, para penghuni berharap pengadilan mengabulkan tuntutan mereka sehingga hak atas kepemilikan unit apartemen dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

bank aceh