width=
Opini  

Tiga Agenda Penentu Masa Depan Aceh

Avatar photo
Foto hanya ilustrasi ( by: ChatGPT)

TIDAK setiap generasi memperoleh kesempatan menyaksikan momentum yang dapat mengubah arah pembangunan daerahnya. Aceh kini berada pada fase tersebut.

Di tengah tantangan pemulihan pascabencana, perlunya penyempurnaan tata kelola pemerintahan, dan terbukanya peluang ekonomi baru dari penemuan cadangan gas di Laut Andaman, Aceh menghadapi tiga agenda strategis yang akan menentukan wajah daerah ini dalam beberapa dekade mendatang.

Ketiga agenda itu adalah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta pengelolaan potensi Gas Andaman. Ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan. Kegagalan pada satu agenda dapat mengurangi keberhasilan agenda lainnya. Sebaliknya, jika dikelola secara terpadu, ketiganya berpotensi menjadi fondasi kebangkitan ekonomi dan sosial Aceh.

Rehabilitasi bukan Sebatas Infrastruktur

Bencana tidak hanya menghancurkan jalan, jembatan, atau rumah. Bencana juga memutus rantai ekonomi, mengganggu pendidikan, memperburuk kemiskinan, dan mengikis rasa aman masyarakat. Karena itu, rehabilitasi tidak boleh dipahami sebatas proyek pembangunan fisik.

Aceh memiliki pengalaman panjang dalam proses rekonstruksi, terutama setelah tsunami 2004. Saat itu, keberhasilan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias menjadi salah satu contoh bagaimana koordinasi yang kuat, transparansi, dan keterlibatan masyarakat mampu mempercepat pemulihan. Walaupun tidak luput dari kritik, model tersebut menunjukkan bahwa rekonstruksi dapat menjadi momentum membangun daerah secara lebih baik (build back better), bukan sekadar mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana.

Baca juga: Silap Mata Putoh Taku; Mengapa Sekolah tak Disiplin Mudah Gagal?

Sebaliknya, berbagai pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa rehabilitasi yang lambat dan tidak transparan justru memperpanjang penderitaan masyarakat, memperlebar kesenjangan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Karena itu, setiap program rehabilitasi di Aceh perlu dilaksanakan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, progres pekerjaan, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan warga.

Urgensi pemulihan semakin besar mengingat Aceh masih menghadapi persoalan struktural. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan Aceh pada September 2025 masih mencapai 12,22 persen, tertinggi di Sumatera dan jauh di atas rata-rata nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa setiap keterlambatan pemulihan pascabencana akan semakin memperberat beban ekonomi masyarakat.

Revisi UUPA: Menyesuaikan Otonomi dengan Tantangan Zaman

Hampir dua dekade sejak lahir sebagai implementasi MoU Helsinki, UUPA telah menjadi fondasi pemerintahan Aceh. Namun, perubahan lingkungan sosial, ekonomi, dan regulasi nasional membuat sejumlah ketentuannya perlu dievaluasi.

Revisi UUPA semestinya tidak dipersempit menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Esensi utamanya adalah memastikan otonomi khusus tetap relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca juga: Ambisi Top 10 UTBK, LASKaP: Kadisdik Aceh Jangan Terjebak Pragmatisme!

Beberapa isu yang layak menjadi perhatian antara lain kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, penguatan tata kelola pemerintahan, penyederhanaan regulasi investasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga keberlanjutan kebijakan fiskal daerah.

Pengalaman daerah otonomi khusus lain menunjukkan bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola. Papua, misalnya, memperoleh dana otsus dalam jumlah sangat besar selama bertahun-tahun, namun berbagai evaluasi menunjukkan hasil pembangunan belum sepenuhnya sejalan dengan besarnya anggaran karena masih adanya persoalan tata kelola, akuntabilitas, dan pemerataan pembangunan.

Aceh perlu belajar dari pengalaman tersebut. Revisi UUPA harus menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat institusi, meningkatkan kepastian hukum, dan menjaga semangat perdamaian sebagai modal pembangunan jangka panjang.

Gas Andaman: Peluang Besar yang Tidak Boleh Terulang Menjadi Kutukan SDA

Penemuan cadangan gas raksasa di Blok Andaman menjadi kabar paling menggembirakan bagi Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah bahkan menyebut potensi sumber daya gas di kawasan tersebut mencapai sekitar 10 triliun kaki kubik (TCF), menjadikannya salah satu penemuan terbesar di Asia Tenggara dalam beberapa dekade terakhir.

Namun sejarah mengajarkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan.Fenomena yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya telah terjadi di banyak negara dan daerah. Negara-negara kaya minyak seperti Nigeria maupun Venezuela pernah menikmati lonjakan pendapatan migas, tetapi lemahnya tata kelola, korupsi, dan minimnya diversifikasi ekonomi justru membuat kesejahteraan masyarakat tidak berkembang sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki.

Aceh sendiri memiliki pengalaman serupa melalui pengelolaan gas Arun. Selama bertahun-tahun Arun menjadi salah satu penghasil LNG terbesar di dunia, tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat Aceh karena sebagian besar nilai tambah berada di luar daerah.Kesalahan serupa tidak boleh terulang.

Pengembangan Gas Andaman harus diarahkan pada hilirisasi industri berbasis gas di Aceh, penguatan kawasan industri seperti KEK Arun, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, transfer teknologi, pemberdayaan UMKM, serta penciptaan rantai pasok yang melibatkan pelaku usaha daerah.

Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak berhenti pada penerimaan negara atau investasi, tetapi benar-benar menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat daya saing ekonomi Aceh.

Partisipasi Publik Menjadi Faktor Penentu

Keberhasilan tiga agenda besar tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah. Akademisi dibutuhkan untuk menghadirkan kajian berbasis data. Dunia usaha berperan membangun investasi yang sehat. Organisasi masyarakat sipil mengawasi jalannya kebijakan. Media massa menjaga transparansi melalui fungsi kontrol sosial. Sementara generasi muda menghadirkan inovasi dan gagasan baru.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan dibandingkan pembangunan yang hanya bersifat top-down.

Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas. Kritik seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan, bukan ancaman terhadap pemerintah.

Momentum yang Tidak Datang Dua Kali

Aceh sedang berada di persimpangan sejarah. Pemulihan pascabencana, penyempurnaan UUPA, dan pengelolaan Gas Andaman merupakan kesempatan langka yang dapat menentukan arah pembangunan daerah selama puluhan tahun ke depan.

Apabila ketiga agenda tersebut mampu dijalankan secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, Aceh memiliki peluang besar keluar dari berbagai persoalan struktural yang selama ini membelenggu, mulai dari tingginya kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, hingga rendahnya daya saing ekonomi.

Sebaliknya, apabila momentum ini kembali diwarnai tata kelola yang lemah, orientasi politik jangka pendek, dan minimnya pengawasan publik, Aceh berisiko mengulang kesalahan yang sama: kaya potensi, tetapi tertinggal dalam kesejahteraan.

Pada akhirnya, masa depan Aceh tidak hanya ditentukan oleh kebijakan para pemimpin, tetapi juga oleh kesediaan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal setiap proses pembangunan secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Momentum ini terlalu berharga untuk disia-siakan.[]

Penulis merupakan pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Aceh

bank aceh