KabarAktual.id – Pemerintah Aceh menilai sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi salah satu penyebab antrean panjang yang mengganggu akses masyarakat dan fasilitas umum. Karena itu, Pertamina diminta segera membenahi sistem pelayanan di seluruh SPBU mulai Agustus 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan hasil evaluasi tim pemerintah menunjukkan lambatnya pelayanan di SPBU menjadi faktor yang memperparah antrean kendaraan. “Kalau tidak diperbaiki, kondisi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (31/7/2026).
Pemerintah Aceh meminta Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina melakukan optimalisasi pelayanan, di antaranya dengan menambah operator di setiap dispenser serta menyiapkan petugas khusus untuk mengatur antrean kendaraan.
Menurut Nurlis, kesimpulan tersebut merupakan hasil evaluasi tim yang dikoordinasikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Biro Perekonomian Setda Aceh.
Baca juga: Antrean BBM Mengular di Seluruh Aceh, Taufik Abd Rahim: Dimana Peran Pemerintah?
Hasil evaluasi menemukan bahwa setiap dispenser umumnya memiliki empat nozzle, namun hanya dilayani satu hingga dua petugas. Petugas tersebut harus melakukan pemeriksaan QR Barcode Subsidi Tepat, mencocokkan nomor polisi kendaraan, mengisi BBM hingga menerima pembayaran. “Kondisi ini menjadi salah satu penyebab antrean. Karena itu Pak Robby menyampaikan protes kepada pihak Pertamina,” ujar Nurlis.
Protes tersebut disampaikan langsung kepada SAM Retail Pertamina dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Aceh pada 23 Juli 2026 yang juga dihadiri perwakilan Hiswana Migas Aceh. Dalam pertemuan itu, Pertamina berkomitmen memperbaiki dan mengoptimalkan pelayanan di SPBU.
Tiga Penyebab Antrean
Selain persoalan pelayanan SPBU, tim Pemerintah Aceh mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab antrean BBM.
Pertama, faktor pasokan (supply), meliputi keterlambatan distribusi, keterbatasan armada mobil tangki, serta gangguan cuaca.
Kedua, faktor permintaan (demand), yakni meningkatnya mobilitas masyarakat, panic buying, masuknya kendaraan dari luar daerah, serta penyalahgunaan BBM subsidi. Tim juga menemukan adanya peralihan penggunaan BBM bersubsidi oleh kelompok masyarakat mampu maupun kendaraan industri karena selisih harga yang cukup tinggi dengan BBM nonsubsidi.
Baca juga: Libatkan Polisi, Mualem Usut Kelangkaan Semen dan BBM di Aceh
Ketiga, faktor internal SPBU, meliputi jam operasional yang belum optimal, pelayanan lambat, jumlah dispenser terbatas, dan distribusi stok BBM yang belum merata, meski Pertamina Patra Niaga Aceh menyatakan stok BBM masih dalam kondisi aman.
Temuan Saat Sidak
Pemerintah Aceh sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengendalian distribusi BBM di sejumlah SPBU di Banda Aceh pada Kamis (30/7/2026) bersama Polda Aceh.
Dalam sidak di SPBU Jeulingke dan SPBU Lambhuk, petugas menemukan sejumlah kendaraan menggunakan QR Barcode Subsidi Tepat yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Di SPBU Lambhuk, tim juga menemukan kejanggalan ketika banyak kendaraan tiba-tiba keluar dari antrean saat petugas melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menyurati Kepala BPH Migas untuk meminta penambahan kuota BBM bersubsidi bagi Aceh. Dalam surat bernomor 500.10/8664 itu, gubernur menyebut tambahan kuota diperlukan agar distribusi BBM tidak menghambat proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
Delapan Langkah Perbaikan
Pemerintah Aceh mengusulkan sejumlah langkah perbaikan pelayanan SPBU, antara lain:
- Menambah jadwal distribusi mobil tangki, termasuk pada Sabtu dan Minggu.
- Menyesuaikan jenis dan kapasitas mobil tangki untuk wilayah yang akses jalannya masih terdampak bencana.
- Menambah petugas di setiap dispenser dan petugas khusus pengatur antrean.
- Memeriksa QR Code kendaraan sebelum memasuki dispenser agar proses pengisian lebih cepat.
- Menetapkan standar operasional pelayanan (SOP) beserta target waktu pelayanan setiap kendaraan.
- Menambah jumlah petugas pada jam-jam sibuk.
- Menyediakan jalur khusus bagi kendaraan prioritas seperti sepeda motor, ambulans, dan kendaraan pelayanan publik.
- Mengatur jadwal pengisian bagi kendaraan tertentu, seperti truk angkutan barang dan kendaraan proyek, untuk mengurangi kepadatan antrean.[]












