MBG Terindikasi Melanggar HAM, Ini 9 Rekomendasi Komnas

MBG pada salah satu SD dibuang total karena sama sekali tidak dikonsumsi oleh anak (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu diperoleh setelah lembaga tersebut melakukan pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap program yang dijalankan pemerintah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan sejumlah persoalan mendasar masih ditemukan, mulai dari ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan yang belum optimal, kualitas gizi, hingga aspek keamanan pangan.

Menurut Komnas HAM, pemberian MBG secara serentak kepada seluruh peserta didik berpotensi membuat program tidak tepat sasaran. Lembaga itu merekomendasikan agar bantuan difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta keluarga miskin.

Komnas HAM juga menyoroti tata kelola program yang dinilai belum transparan. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program, sementara koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait masih lemah.

Dari sisi kualitas gizi, Komnas HAM menilai MBG masih berorientasi pada jumlah penerima manfaat ketimbang pemenuhan kebutuhan gizi. Standar informasi kandungan gizi pada menu yang disajikan juga dinilai belum tersedia secara memadai.

Aspek keamanan pangan menjadi sorotan utama. Komnas HAM mencatat ratusan kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG sepanjang 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan dengan lebih dari 38 ribu korban terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Selain itu, Komnas HAM menemukan belum seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 27.649 SPPG yang beroperasi, baru sekitar 57 persen yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

Komnas HAM turut menyoroti adanya laporan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap MBG melalui media sosial, serta minimnya perlindungan kerja bagi petugas SPPG. Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM menilai terdapat indikasi pelanggaran sejumlah hak dasar warga negara, termasuk hak atas kesehatan, pangan, informasi, pekerjaan yang layak, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah, antara lain memperbaiki tata kelola program, memprioritaskan kelompok rentan, memperkuat pengawasan keamanan pangan, menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan kritik, serta meningkatkan perlindungan bagi petugas SPPG.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari belum memberikan tanggapan terkait temuan dan rekomendasi tersebut. Saat ditemui wartawan di Kompleks DPR RI, Senin (15/6), ia memilih tidak mengomentari laporan Komnas HAM.[]

bank aceh