News  

Drama Penangguhan Berakhir, Pale dan Partner Kembali Hadapi Proses Jinayat

KabarAktual.id — Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memastikan proses hukum terhadap YS dan ND tetap berlanjut. Sempat hilang setelah mendapatkan status penangguhan penahanan, keduanya kembali ke sel tahanan, Jumat (5/6/2026) tengah malam.

Laki-laki yang disebut ajudan Ketua DPRA bersama pasangan bukan mahram itu diserahkan oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada penyidik. YS alias Pale dan ND sebelumnya sempat tidak memenuhi kewajiban selama masa penangguhan penahanan sehingga ada dugaan hendak menghindari proses hukum.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Rizal menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan. “Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” kata M Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pale Vs Cambuk: Keu Soe Leuh?

Rizal menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND di sebuah kamar hotel di Banda Aceh pada Ahad (24/5/2026) dini hari. Saat diamankan, keduanya bukan pasangan suami istri maupun mahram.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Rizal.

Dalam perkembangannya, keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat-syarat yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Namun, Rizal menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum para tersangka. “Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selama masa penangguhan, kedua tersangka diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, dalam perjalanannya tersangka YS tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Namun dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan,” ujar Rizal.

Atas kondisi tersebut, penyidik kemudian menempuh langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan untuk memastikan yang bersangkutan kembali menjalani proses penyidikan.

Rizal mengatakan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, kedua tersangka akhirnya kembali diserahkan oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. “Kami pastikan juga kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Satpol PP-WH turut menghadirkan YS dan ND di hadapan wartawan sebagai bentuk penegasan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan dan belum dihentikan.[]

bank aceh