PENEMUAN cadangan gas raksasa di kawasan Andaman seharusnya menjadi kabar gembira bagi Aceh. Setelah surutnya kejayaan industri migas, masyarakat kembali melihat secercah harapan dari laut lepas di utara Sumatra.
Namun harapan itu kini mulai dibayangi kegaduhan informasi, klaim yang belum terverifikasi, serta tekanan politik yang berpotensi mengaburkan persoalan utama: bagaimana memastikan Aceh memperoleh manfaat optimal dari temuan tersebut tanpa terjebak pada keputusan yang keliru.
Kekhawatiran agar tragedi Arun tidak terulang tentu sah dan wajar. Selama puluhan tahun, gas Arun menjadi tulang punggung ekspor energi Indonesia, tetapi banyak masyarakat Aceh merasa manfaat ekonominya tidak sebanding dengan besarnya kekayaan alam yang diambil dari daerah ini. Trauma kolektif itulah yang kini muncul kembali ketika Mubadala Energy menemukan cadangan gas besar di Blok South Andaman.
Data yang tersedia memang menunjukkan potensi yang sangat besar. Pada Desember 2023, Mubadala Energy mengumumkan penemuan gas Layaran-1 dengan potensi lebih dari 6 TCF (trillion cubic feet) gas in place. Beberapa bulan kemudian, penemuan Tangkulo-1 menambah potensi sekitar 2 TCF lagi sehingga total sumber daya yang teridentifikasi di South Andaman mencapai sekitar 8 TCF. Bahkan Presiden Prabowo Subianto pada 2025 menyebut potensi kawasan Andaman bisa mencapai sekitar 10 TCF.
Baca juga: Gagal Negosiasi Blok Migas Andaman, Mualem Didesak Evaluasi Tim PoD
Angka tersebut memang besar. Tetapi besar tidak selalu berarti mudah menghasilkan kemakmuran bagi daerah.
Di sinilah masalah mulai muncul.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berharap agar gas Andaman tidak dialirkan ke Jawa, tapi di daratan Aceh melalui KEK Arun. Karena itu, dia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda sementara persetujuan Plan of Development (PoD).
Secara politik, sikap itu mudah dipahami. Seorang gubernur tentu ingin memastikan daerah memperoleh manfaat maksimal dari sumber daya yang berada di wilayahnya. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah penundaan PoD benar-benar akan memperkuat posisi Aceh, atau justru memperlemah daya tawar daerah?
Dalam industri migas, PoD bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan pintu masuk menuju keputusan investasi bernilai miliaran dolar. Semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar risiko investor menahan atau memperlambat pengembangan lapangan.
Aceh harus belajar dari banyak proyek migas di Indonesia yang tertunda bertahun-tahun akibat tarik-menarik kepentingan dan ketidakjelasan kebijakan. Ketika investasi tertunda, yang hilang bukan hanya uang investor, tetapi juga kesempatan kerja, penerimaan negara, dan momentum pembangunan daerah.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah berkembangnya berbagai asumsi yang belum tentu sesuai fakta teknis.
Sebagian masyarakat mulai membayangkan bahwa gas Andaman akan otomatis menyelesaikan persoalan kelangkaan LPG di Aceh atau menjadikan Aceh “negeri kaya baru”. Narasi seperti ini terdengar menarik, tetapi berisiko menyesatkan publik.
Gas yang ditemukan Mubadala merupakan gas alam untuk kebutuhan industri dan pembangkit energi. Pemanfaatannya bergantung pada spesifikasi lapangan, keekonomian proyek, infrastruktur pendukung, dan kebutuhan pasar. Tidak otomatis seluruh produksi bisa dikonversi menjadi LPG rumah tangga untuk konsumsi masyarakat Aceh.
Masalah lain yang perlu dijelaskan secara terbuka adalah status wilayah kerja tersebut. Jika sebagian besar cadangan memang berada di kawasan laut dalam dan berada di luar batas kewenangan laut provinsi, maka secara regulasi pengelolaan berada di bawah pemerintah pusat melalui SKK Migas dan kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan kontraktor. Dalam situasi seperti itu, ruang gerak Aceh tentu berbeda dengan persepsi yang berkembang di ruang publik.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukanlah politik simbolik, melainkan politik negosiasi yang cerdas.
Aceh harus memperjuangkan hal-hal yang konkret dan realistis. Misalnya memastikan alokasi gas bagi industri lokal, memperjuangkan pembangunan fasilitas pendukung yang menciptakan lapangan kerja, memperbesar keterlibatan tenaga kerja Aceh, menjamin partisipasi perusahaan lokal dalam rantai pasok, serta mengamankan porsi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika memang tersedia peluang agar sebagian gas diproses di Aceh dan memberikan nilai tambah ekonomi, itu harus diperjuangkan berdasarkan kajian bisnis dan teknis yang kuat, bukan sekadar sentimen politik. Apa lagi — seperti rumors beredar — keputusan kerap diambil berbekal masukan dari para pembisik yang tidak jelas kapasitasnya.
Sekali lagi: Yang paling penting adalah kualitas pengambilan keputusan di lingkaran kekuasaan Aceh.
Di tengah kompleksitas industri migas modern, seorang gubernur membutuhkan masukan dari ahli yang memahami aspek geologi, hukum migas, investasi, fiskal, dan geopolitik energi. Keputusan strategis tidak boleh lahir dari bisikan orang-orang yang hanya memahami sisi politik atau sekadar menjual harapan.
Pengalaman menunjukkan bahwa banyak pemimpin daerah tersandung bukan karena niat buruk, melainkan karena menerima nasihat yang salah dari lingkungan terdekatnya. Ketika keputusan publik dibangun di atas informasi yang tidak lengkap, yang menanggung akibatnya bukan para pembisik, melainkan masyarakat.
Blok Andaman adalah peluang besar bagi Aceh. Tetapi peluang besar juga bisa berubah menjadi kekecewaan besar jika dikelola dengan asumsi yang keliru.
Karena itu, sebelum berbicara tentang menunda PoD, menolak pipa ke luar daerah, atau mengubah skema pengembangan lapangan, yang terlebih dahulu harus dilakukan adalah membuka seluruh data kepada publik, menjelaskan fakta teknis secara transparan, dan memastikan setiap langkah didasarkan pada pengetahuan, bukan emosi.
Aceh sudah terlalu sering kehilangan momentum karena keputusan yang lahir dari euforia dan prasangka. Jangan sampai Andaman menjadi babak baru dari kesalahan yang sama.[]












