KabarAktual.id – Aceh memiliki beragam kekayaan adat dan budaya, tetapi belum didaftarkan hak kekayaan intelektual-nya (HKI) atau Paten. Karena itu, Paten berbagai produk makanan dan kesenian daerah ini terancam diambil pihak luar.
Permasalahan ini mengemuka dalam acara “Sosialisasi HKI Produk Luaran Riset dan PKM” yang dilaksanakan LPPM Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Sabtu 19/06/2021. Forum ilmiah ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan, SH, MH sebagai narasumber.
Irfan menyayangkan banyaknya karya anak bangsa yang telah diklaim oleh negara lain, seperti salah satu tarian di daerah Pulau Jawa. “Hal ini tidak akan terjadi jika kita sudah lebih dahulu mematenkannya,” kata pejabat Kemenkumham Aceh.
Ia menyampaikan, kampus adalah ladangnya kekayaan intelektual. Banyak sekali hasil kekayaan intelektual yang lahir dari kampus. Hal ini, kata Irfan, karena hampir semua akademisi diharuskan untuk menulis, membuat bahan ajar, buku dan melakukan penelitian. “Pun mahasiswa harus menyelesaikan skripsi, thesis, maupun disertasi. Artinya, banyak hal yang tercipta di dalam kampus, ujarnya.
Dia mengatakan, segala hasil tulisan memiliki Hak Cipta. Begitu juga hasil penelitian berpotensi melahirkan Paten. “Namun demi kepastian hukum diperlukan perlindungan hukum dari hasil kekayaan intelektual. Untuk melindungi hasil karya dari pembajakan dan pencurian ide, juga untuk memastikan nilai komersilnya jatuh kepada pemegang hak yang sah,” kata Irfan.
Pejabat ini menjelaskan, banyak hasil karya ciptaan masyarakat Aceh hingga hari ini belum ber-HKI. Ia mengambil contoh masakan limbek (salah satu menu masakan masyarakat pantai barat Aceh) dan depik (sejenis ikan air tawar di Dataran Tinggi Gayo) juga belum di HKI-kan.
Irfan mengingatkan agar Aceh tidak terlena akan berbagai kekayaan budaya tersebut. Janan sampai nanti, “Tahu-tahu di kemudian hari sudah didaftarkan orang. Semoga saja ini tidak terjadi,” ucap Irfan.
Ia mengingatkan, Aceh ber-sosial boleh. “Asal kan jangan sok-sial,” imbuh Kabdi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut.
Jika ini terjadi, kata Irfan, orang lain yang akan menjadi sok. “Sebaliknya, Aceh menuai sial karena kekayaannya di klaim oleh orang lain,” ujar Irfan kocak yang membuat peserta tertawa.
Ia menyatakan siap membantu memfasilitasi luaran-luaran hasil penelitian dan PKM civitas akademika USM. Ia mengingatkan pihak kampus itu agar membangun komunikasi dan koordinasi lebih cepat terkait proses pengajuan HKI langsung dengan Kemenkumham RI di Jakarta.
Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh, katanya, tinggal memantau dan memonitor progres sehingga pengurusan HKI akan lebih maksimal. Sesi presentasi dipandu oleh Azwir, S.Pd, M.Pd, Ketua Prodi Biologi, FKIP USM.[]
HKI,hak paten limbek,hak paten depik,Kanwil Kemenkumham Aceh,Universitas Serambi Mekkah












