News  

Guru Besar UIN Jakarta: 1.098 Sapi bukan Kurban Prabowo, tapi Program Sosial Negara

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie

KabarAktual.id — Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menegaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia yang dibiayai melalui APBN lebih tepat diposisikan sebagai program sosial negara, bukan kurban personal Presiden.

Pandangan tersebut disampaikan Tholabi menanggapi polemik bantuan sekitar 1.098 ekor sapi senilai hampir Rp100 miliar yang disalurkan melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menurut guru besar Ilmu Hukum Islam itu, perdebatan mengenai program tersebut tidak cukup dilihat dari sisi simbolik keagamaan semata, tetapi juga harus ditempatkan dalam perspektif hukum Islam dan tata kelola keuangan negara.

Dijelaskan, dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. “Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi dilansir dari MUI Digital, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Kurban Vs Bansos

Wakil Rektor UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan sah pihak yang berkurban atau mudhahhi. Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi menilainya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu.

Karena itu, penggunaan dana negara untuk pembiayaan kurban memunculkan persoalan konseptual mengenai posisi ibadah tersebut, apakah sebagai ibadah personal pejabat negara atau program sosial pemerintah.

Meski demikian, Tholabi menegaskan Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan menggunakan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.

Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin, kata Prof. Tholabi, dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. “Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.

Ia menilai substansi utama polemik tersebut bukan terletak pada boleh atau tidaknya penggunaan APBN, melainkan pada desain kebijakan dan cara pemerintah membingkai program tersebut kepada publik.

Menurut Tholabi, apabila pendanaan berasal dari APBN, maka program tersebut secara hukum dan etik pemerintahan lebih tepat disebut sebagai sedekah negara atau program distribusi sosial pemerintah. “Negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara,” katanya.

Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan penggunaan APBN harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ia menyebut program Bantuan Kemasyarakatan Presiden memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dijalankan sesuai prosedur pemerintahan. “Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Tholabi juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial yang menggunakan simbol keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara proporsional.

Karena itu, ia meminta distribusi bantuan dilakukan berdasarkan parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, serta pemerataan wilayah. “Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai program tersebut juga dapat memberikan dampak positif terhadap sektor peternakan nasional apabila pengadaan sapi dilakukan secara merata dan berpihak kepada peternak rakyat. “Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” ujar Tholabi.[]

bank aceh